Inilah Perpres No. 70/2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Oktober 2019
Kategori: Peraturan
Dibaca: 1.308 Kali

Wamen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanosoedibjjo saat diperkenalkan Presiden Jokowi, di tangga teras Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10) lalu. (Foto: Rahmat/humas)

Dengan pertimbangan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menurut Perpres ini, mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi di antaranya:

a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

c. perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio; dan

f. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

Organisasi

Menurut Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan; e. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; f. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; g. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; h. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan; i. Deputi Akses Permodalan; j. Deputi lnfrastruktur; k. Deputi Pemasaran; l. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan m. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.

Kepala, menurut Perpres ini, mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Adapun Wakil Kepala, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

“Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres ini.

Sementara Sekretariat Utama, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Perpres ini juga menyebutkan, di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama, serta dipimpin oleh Inspektur.

“Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” bunyi Pasal 42 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dapat dibentuk sesuai kebutuhan, dan ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Kepala.

Menurut Perpres ini, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala. Sementara Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 59 Perpres ini.

Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai negeri, menurut Perpres ini, diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a. Sementara Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a. Sedangkan  Kepala Subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.

Perpres ini juga menegaskan, Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor pariwisata, menurut Perpres ini, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan dalam Perpres ini, dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019. (Pusdatin/ES)

Peraturan Terbaru