Inilah Perpres No. 71/2019 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 November 2019
Kategori: Peraturan
Dibaca: 2.294 Kali

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan usai dilantik sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10) lalu. (Foto: Rahmat/Humas)

Dengan pertimbangan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

“Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;

b. pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;

e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menurut Perpres ini,  mengoordinasikan : a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);  dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.

Organisasi

Menurut Perpres ini,  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim; c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa; d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur; e. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim; f. Staf Ahli Bidang Hukum Laut; g. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi  Maritim; c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan i. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.

“Sekretariat Kementerian Koordinator berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator, serta dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator,” bunyi Pasal 6 ayat (1,2) Perpres ini.

Adapun Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Ditegaskan dalam Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator,” bunyi Pasal 28 ayat (5,6) Perpres ini.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam tahun anggaran 2019, menurut Perpres ini, susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai tanggal 31 Desember 2019.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018, menurut Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019. (Pusdatin/ES)

Peraturan Terbaru