Inilah Perpres No. 80/2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 34.049 Kali

Kantor BPOMDengan pertimbangan bahwa pengawasan Obat dan Makanan berfungsi strategis nasional dalam upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan untuk mendukung daya saing nasional, dan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan, pemerintah memandang perlu didukung penguatan kelembagaan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 9 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Perpres ini, BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan dipimpin oleh Kepala.

Perpres ini menegaskan, BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugaspengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan; b. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan; c. penyusunan dan penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; d. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar; e. koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Malanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan; g.pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM; i. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM; j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, menurut Perpres ini, BPOM mempunyai kewenangan: a. menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi

Menurut Perpres ini, BPOM terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif; d. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; e. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan; f. Deputi Bidang Penindakan; dan g. Inspektorat Utama.

“Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM,” bunyi Pasal 7 Perpres ini.

Adapun Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Sekretariat Utama ini dipimpin oleh Sekretaris Utama, dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPOM.

Perpres ini menyebutkan, Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional, kecuali bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan, terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Deputi. Sementara Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Deputi.

Demikian juga Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala, dipimpin oleh Deputi, dan Deputi Bidang Penindakanyang  berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Deputi.

Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) direktorat. Direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/ atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) subdirektorat, dan Subdirektorat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Adapun Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dan dipimpin oleh Inspektur Utama. “Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BPOM,” bunyi Pasal 28 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) inspektorat dan I (satu) Bagian Tata Usaha. Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan/ atau dapat dibantu 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. Bagian Tata Usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

Perpres ini juga menyebutkan, bahwa Pusat dapat dibentuk di lingkungan BPOM sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BPOM. Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

Pusat, menurut Perpres ini, terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) bidang serta 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BPOM dapat dibentuk unit pelaksana teknis, yang dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.

Untuk menggali pemikiran, saran, pertimbangan, dan’ rekomendasi dari para pakar/ahli, pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat dalam rangka peningkatan pengawasan Obat dan Makanan, menurut Perpres ini, Kepala dapat membentuk kelompok ahli, yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai kebutuhan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama. Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan administrator, dan  Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan pengawas.

“Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” bunyi Pasal 42 Perpres ini.

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain pendanaan sebagaimana dimaksud, pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BPOM dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPOM tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 9 Agustus 2017 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru