Inilah Perpres No. 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden
Dengan pertimbangan dalam rangka peningkatan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional dan penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan serta pengelolaan isu strategis, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kantor Staf Presiden.
Atas pertimbangan tersebut, pada 18 Desember 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden.
Menurut Perpres ini, Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.
“Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden;
b. pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis;
c. monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis;
d. penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan;
e. pengelolaan isu strategis;
f. pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan;
g. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi;
h. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Organisasi
Menurut Perpres ini Kantor Staf Presiden terdiri dari: a. Kepala Staf Kepresidenan; b. Wakil Kepala Staf Kepresidenan; c. Deputi; dan d. Tenaga Profesional.
Kepala Staf Kepresidenan, menurut Perpres ini, mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Adapun Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.
“Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.
Sementara Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Staf Presiden sesuai bidangnya.
Tenaga Profesional, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi. Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Tenaga Ahli Utama; b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d. Tenaga Terampil.
Perpres ini juga menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.
Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.
Pengangatan dan Pemberhentian
Menurut Perpres ini, Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan, dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.
“Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan,” bunyi Pasal 17 ayat (1,2) Perpres ini.
Perpres ini juga menyebutkan, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Perpres ini, Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri. Sedangkan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri.
Adapun Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a. Tenaga Ahli Utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat eselon I.b.
Tenaga Ahli Madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan JabatanPimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II.a, dan Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Administrator atau pejabat eselon III.a.
“Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 26 Perpres ini.
Dalam Perpres ini juga disebutkan, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan.
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus, menurut Perpres ini, diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Desember 2018. (Pusdatin/ES)