Inilah Perpres No. 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional
Dengan pertimbangan dalam rangka menghadapi tuntutan dan perkembangan lingkungan strategis serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi, pemerintah memandang perlu dilakukan penyempurnaan dan revitalisasi organisasi Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 30 November 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional.
Menurut Perpres ini, Lemhannas adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Menurut Perpres ini Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Presiden adalam: a. menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan Nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
- menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Lemhannas RI menyelenggarakan sejumlah fungsi, di antaranya : a. penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
- pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional; dan
- pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan.
Perpres ini menyebutkan, Lemhannas RI terdiri atas: a. Gubernur Lemhannas RI dan Wakil Gubernur; b. Dewan Pengarah; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional; e. Deputi Bidang Pengkajian Strategik; dan f. Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan.
Gubernur Lemhannas RI, menurut Perpres ini, mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI. Sedangkan Wakil Gubernur Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Gubernur Lemhannas RI dalam melaksanakan tugas memimpin Lemhannas RI. Adapun Dewan Pengarah mempunyai kebijakan umum Lemhannas RI.
Dewan Pengarah terdiri atas: a. 1 (satu) orang Koordinator merangkap Anggota yang dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. 11 (sebelas) orang Anggota.
Anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 4 (empat) orang Menteri Koordinator; b. 3 (tiga) orang Menteri yang terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan; c. Gubernur Lemhannas RI; d. 1 (satu) orang dari Ketua Kamar Dagang dan Industri; dan e. 3 (tiga) orang yang ditunjuk oleh Presiden RI.
Calon anggota Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud diusulkan kepada Presiden oleh Gubernur Lemhannas RI paling banyak 2 (dua) kali jumlah yang dipilih. Anggota Dewan Pengarah dapat berasal dari kalangan birokrat, teknokrat, pakar/profesional/kalangan akademisi di bidang pendidikan, penelitian dan pengkajian d,anl atau tokoh masyarakat.
Anggota Dewan Pengarah ditetapkan Keputusan Presiden, bunyi Pasal 9 ayat (3) Perpres ini. Sementara masa jabatan anggota Dewan Pengarah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sementara Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI, dan dipimpin oleh Sekretaris Utama. Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, kecuali Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Adapun Deputi (Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional, Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional, dan Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan), menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) 5 (lima) Direktorat. Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) atau 3 (tiga) Seksi.
Selain jabatan-jabatan tersebut, menurut Perpres ini, di Lemhanas RI juga ada Inspektorat yang merupakan unsur pengawas dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI.
Inspektorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) lnspektorat Pembantu. Inspektorat Pembantu terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Lemhannas RI dapat dibentuk Pusat atau nama lain sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI. Pusat atau nama lain sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lemhannas RI melalui Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pusat atau nama lain sebagaimana dimaksud terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang, serta Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Menurut Perpres ini, di lingkungan Lemhannas RI diangkat Jabatan Tenaga Ahli yang bertugas sebagai Tenaga pengajar dan Tenaga Pengkaji. Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud adalah Jabatan Fungsional Widyaiswara di bidang ketahanan nasional. Sementara Tenaga Pengkaji adalah Jabatan Fungsional Peneliti di bidang ketahanan nasional.
Jumlah Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan, bunyi Pasal 36 ayat (4) Perpres ini.
Selain Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, di lingkungan Lemhannas RI dapat diangkat Tenaga Profesional Lemhannas RI yang bukan berasal dari Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri.
Tenaga Profesional Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI, bunyi Pasal 37 ayat (1,2) Perpres ini. Sementara di pasal berikutnya disebutkan, Dalam pelaksanaan tugasnya, Tenaga Ahli dan Tenaga Profesional Lemhannas RI difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
Eselonisasi
Gubernur Lemhannas RI adalah jabatan non eselon atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. Sedangkan Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Adapun Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat atau nama lain adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Inspektur Pembantu, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Menurut Perpres ini, Gubernur Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Gubernur, Sekretaris Utama, dan Deputi, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur Lemhannas RI setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres ini menegaskan, Gubernur Lemhannas RI diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat Menteri.
Pejabat struktural eselon II ke bawah, menurut Perpres ini, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama di bidang ketahanan nasional dan Pejabat Fungsional Peneliti Utama di bidang ketahanan nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI atas usul Gubernur Lemhannas RI, sedangkan Pejabat Fungsional jenjang di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Lemhannas RI, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 58 Perpres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2016 itu. (Pusdatin/ES)