Inilah Perpres No. 99/2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum Di Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.900 Kali

KomuterSelain menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang tentang Percepatan Penyelenggaraan Kerata Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2015 juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeratapian Umum Di DKI Jakarta.

Dalam diktum menimbang disebutkan alasan penerbitan Perpres No. 98 Tahun 2015 adalah untuk meningkatkan pelayanan transportasi dalam mendukung pembangunan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara, dan dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Games Tahun 2018 di Indonesia.

“Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud berbentuk Kerata Api Ringan/Light Rail Transit (LRT), yang meliputi penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, dan/atau sarana perkeretaapian,” bunyi Pasal 1 ayat (2,3) Perpres tersebut.

Penyelenggarakaan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud terdiri atas lintas pelayanan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Sementara lintas pelayanan dimaksud diintegrasikan dengan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi yang ditugaskan kepada PT. Adhi Karya (Persero) Tbk.

BUMD

Menurut Perpres ini, dalam rangka percepatan pembangunan perkereaapian sebagaimana dimaksud, Gubernur DKI Jakarta dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, yang dilaksanakan secara bertahap.

Untuk itu, BUMD Provinsi DKI Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

“BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud, dapat bekerja sama dengan dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) Perpres tersebut.

Selain itu, BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud harus memberdayakan penggunaan komponen dalam negeri.

Sementara untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada BUMD dalam penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, menurut Perpres ini, Gubernur DKI Jakarta mengadakan konsultas pengawas yang berkualifikasi internasional guna melakukan pengawasan pembangunan prasarana perkeretaapian, yang dapat dilakukan melalui penunjukan langsung.

Adapun pendanaan untuk pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud, dalam Perpres ini disebutkan, terdiri atas: a. Modal perusahaan; b. Patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya; c. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; d. Pinjaman dari lembaga keuangan; e. Penerbitan surat utang atau obligasi; f. Pinjaman dari Pemerintah Daerah; g. Hibah yang sah dan tidak mengikat; h. Pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi pemerintah; dan/atau i. Bentuk pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perpres Nomor 99 Tahun 2015 itu.

Perpres ini juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan pemberiaan Penyertaan Modal Daerah dan Pinjaman dari Pemerintah Derah, Gubernur DKI Jakarta mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta.

“BUMD yang ditugaskan sebagaimana dimaksud yang mendapatkan pinjaman dari Pemerintah DKI Jakarta melakukan pengembalian dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun oleh BUMD kepada Pemerintah Daerah,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perpres tersebut.

Adapun mengenai pengadaan sarana bagi pembangunan prasarana pembangunan perkeretaapian sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan pada tahap awal pembangunan prasarana perkeretaapian.

Sementara untuk mengintegrasikan dengan pelayanan perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menurut Perpres ini, Gubernur DKI Jakarta dapat meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan pengadaannya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi  Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 September 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru