Inilah Perpres Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Februari 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 3.241 Kali

Suasana upacara di halaman Kemensetneg 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet lndonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 Februari 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bertugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tautan: Salinan Perpres Nomor 31 Tahun 2020

Adapun organisasi Kemensetneg terdiri dari: a. Sekretariat Kementerian; b. Sekretariat Presiden; c. Sekretariat Wakil Presiden; d. Sekretariat Militer Presiden; e. Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum; f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Kemasyarakatan; g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur; h. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; j. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan; k. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan l. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan.

Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. ‘’Sekretariat Kementerian mempunyai tugas adalah menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,’’ bunyi Pasal 6 Perpres tersebut.

Adapun Sekretariat Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden, dan dalam melaksanakan tugasnya dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.

‘’Sekretariat Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden,’’ bunyi Pasal 10 Perpres No. 24/2015 itu.

Menurut Perpres ini, Sekretariat Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media.

Sementara itu, Sekretariat Wakil Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

‘’Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Wakil Presiden,’’ bunyi Pasal 22 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor Nomor 31 Tahun 2020 itu.

Sekretariat Wakil Presiden, menurut Pasal 23, bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sekretariat Wakil Presiden terdiri atas: a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing; b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan; c. Deputi Bidang Dukungan Kebrjakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan; dan d. Deputi Bidang Administrasi.

Sedangkan Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.

‘’Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden,’’ bunyi Pasal 42 Ayat (3) dan (4) Perpres tersebut.

Menurut Pasal 43, Sekretariat Militer Presiden memiliki tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing.

Sekretariat Militer Presiden memiliki paling banyak 4 (empat) Biro yang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

‘’Dalam hal tugas dan fungsi  Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian,’’ bunyi Pasal 45 Ayat (3) dan (4) Perpres tersebut.

Selain jabatan-jabatan tersebut, di lingkungan Kemensetneg juga terdapat Inspektorat yang dipimpin oleh Inspektur, dan juga dapat dibentuk Pusat yang dipimpin oleh Kepala.

‘’Pusat diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,’’ bunyi Pasal 63 ayat (2) Perpres tersebut.

Eselonisasi pada Kementerian Sekretariat Negara adalah: Sekretaris Kementerian, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a, sedangkan Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.

Adapun Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.  Sementara Kepala Istana Kepresidenan setinggi-tingginya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b.

Lebih lanjut, untuk Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a, sedangkan, Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Menurut Pasal 82, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan status Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 85, maka Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 86 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Februari 2020 itu. (EN)

Peraturan Terbaru