Inilah Perpres Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kemenko PMK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Maret 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 4.981 Kali

Logo Kemenko PMK

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 Februari 2020 disebutkan, Kemenko PMK mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, serta pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden. (tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176056/Perpres_Nomor_35_Tahun_2020.pdf)

Kemenko PMK mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Kesehatan; d. Kementerian Sosial; e. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.

Organisasi Kemenko PMK terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; c. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana; d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan; e. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda; f. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga; g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama; h. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan; i. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman; k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan 1. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.

Kesemua jabatan tersebut di atas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. Adapun Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. ‘’Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,’’ bunyi Pasal 27 Ayat (2) Perpres tersebut.

Inspektorat dan Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..

‘’Menteri Koordinator melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan penugasan Presiden. Menteri Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,’’ bunyi pasal 33 dan 34 Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Februari 2020 itu. (EN)

Peraturan Terbaru