Inilah Perpres Nomor 60/2016 Tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 36.832 Kali

LPSKDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2016 tentang S Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Perpres ini, Sekretariat Jenderal (Setjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen), yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab kepada Pimpinan kmbaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Sekretariat Jenderal (Setjen) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan administratif dan substantif kepada LPSK,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen LPSK menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan LPSK; Lembaga b. penyusunan rencana dan program Setjen LPSK; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatatusahaan, kepegawaian dan keanggotaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;

Selanjutnya c. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan, pelaksanaan advokasi hukum, serta organisasi dan tata laksana;  d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; e. pemberian dukungan analisis dan pendapat permasalahan hukum; f. pemberian dukungan pelayanan permohonan dan pemenuhan hak saksi dan korban; g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di Lingkungan Setjen LPSK; h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan LPSK.

Organisasi

Menurut Perpres ini, Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro. Biro sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. Bagian sebagaimana dimaksud pada terdiri atas paling banyak 3 (tiga) sub bagian.

Selain itu, di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK dibentuk unit pengawasan sebagai unsur pengawas intern, yang dapat berbentuk inspektorat atau unit pengawasan, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.

Perpres ini juga menyebutkan, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK di daerah, dibentuk Perwakilan LPSK sesuai dengan keperluan dan analisis organisasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan LPSK, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

“Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dipimpin oleh Kepala Perwakilan,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.

Perwakilan LPSK itu, menurut Perpres ini, mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administratif dan substantif di daerah kepada Lembaga Perlindungan Salsi dan Korban.

“Perwakilan lrmbaga Perlindungan Saksi dan Korban terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian,” bunyi Pasal 8 Perpres No. 60 Tahun 2016 itu.

Eselon

Menurut Perpres ini, Sekretaris Jenderal LPSK merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Sementara Kepala Biro dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sedangkan Kepala Bagian, Kepala Perwakilan LPSK, dan Kepala Unit Pengawasan merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. Adapun Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas

“Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan rapat Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 20 Perpres ini.

Adapun ejabat eselon II ke bawah di Lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 31 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Juli 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru