Inilah Perpres Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Juni 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Yang dimaksud Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Barang Penting adalah barang yang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
Pemerintah Pusat menentukan jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.
Penetapan Barang Kebutuhan Pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi, sementara penetapan jenis Barang Penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional.
Inilah jenis Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting sebagaimana dimaksud: a. Hasil pertanian: beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, dan bawang merah; b. Hasil industri: gula, minyak goreng, dan tepung terigu; c. Hasil peternakan dan perikanan: daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang); d. Barang Penting: 1. Benih (padi, jagung, dan kedelai); 2. Pupuk; 3. Gas Elpiji 3 (tiga) kilogram; 4. Triplek; 5. Semen; 6. Besi baja konstruksi; dan 7. Baja ringan.
Menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengendalikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
Untuk pengendalian ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana dimaksud, Menteri (Perdagangan, red) menetapkan harga acuan dan harga pembelian Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 itu.
Jamin Pasokan
Perpres ini menegaskan, dalam kondisi tertentu (kondisi terjadinya gangguan pasokan dan/atau kondisi harga tertentu berada di atas/ di bawah harga acauan) yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, Pemerintah Pusat wajib menjamin pasikan dan stabilisasi harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, Menteri (Perdagangan, red) menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor impor, bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres tersebut.
Penetapan kebijakan harga sebagaimana dimaksud, berupa: a. Penetapan harga khusus menjelang, saat, dan setelah Hari Besar Keamaaan Nasional dan/atau pada saat terjadi gejolak harga; b. Penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok; dan c. Penetapan harga subsidi untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting.
Adapun pengelolaan stok dan logistik dilakukan dengan cara: a. Mengoptimalkan perdagangan antarpulau; b. Melakukan pemantauan dan/atau pengawasan ketersediaan stok di Gudang dan/atau pelabuhan; c. Menyediakan dan/atau mengoptimalkan sarana distribusi; d. Melakukan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintan nonkementerian terkait dalam penyediaan moda transportasi; dan e. Melakukan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penyediaan stok dan/atau cadangan Barang Kebutuhan Pokok tertentu yang dikuasai Pemerintah.
Sedangkan pengelolaan ekspor dan impor, menurut Perpres ini, dilakukan dengan cara: a. Memberikan persetujuan ekspor jika kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan tersedia alokasi cadangan stok paling sedikit untuk 6 (enam) bulan ke depan; dan b. Memberikan persetujuan impor jika terjadi kekurangan pasokan di dalam negeri yang mengakibatkan gejolak harga.
Untuk menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor sebagaimana dimaksud, Menteri (Perdagangan, red( dapat membentuk tim ketersediaan dan stabilisasi harga, bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 itu.
Tim sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Perwakilan kementerian dan lembaga; b. Para ahli; c. Perwakilan dari Produsen, Pelaku Usaha, dan Konsumen; dan d. Unsur terkait lainnya.
Tim keteresediaan dan stabilisasi harga memberikan masukan atau pertimbangan kepada Menteri (Perdagangan, red) dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor, bunyi Pasal 8 ayat (3) Perpres tersebut.
Perpres ini menegaskan, Pemerintah Daerah harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal mengatur langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Selain itu Perpres ini juga menegaskan, dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilarang disimpang di Gudang dalam jumlah dan wkatu tertentu, kecuali Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting itu digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai perserdiaan Barang untuk didistribusikan.
Menurut Perpres ini, setiap Pelaku Usaha wajib menyesuaian pendistribusian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dengan ketentuan dalam Perpres ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 15 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Juni 2015 itu. (Pusdatin/ES)