Inilah Perpres Percepatan Pembangunan Kereta Ringan Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik yang baik dalam mendukung pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bekasi, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kerata Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
Menurut Perpres ini, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari Lintas Pelayanan: a. Lintas Pelayanan Cawang Cibubur; b. Lintas Pelayanan Cawang Kuningan Dukuh Atas; c. Lintas Pelayanan Cawang Bekasi Timur; d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas Palmerah Senayan; e. Lintas Pelayanan Cibubur Bogor; dan f. Lintas Pelayanan Palmerah Bogor.
Selain Lintas Pelayanan sebagaimana dimaksud, Pemerintah dapat menetapkan Lintas Pelayanan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan, bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut.
Perpres ini juga menyebutkan, Pemerintah menugaskan kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi, yang meliputi: a. Jalur, termasuk konstruksi jalur layang; b. Stasiun; dan c. Fasilitas operasi.
Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana sebagaimana dimaksud, PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya. Tahapan pelaksanaan pembangunan parasarana itu harus dituangkan dalam perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Perpres ini juga menugaskan PT Adhi Karya menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi, dengan mengacu pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan Kereta Api Ringan (LRT) sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan, bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2015 itu.
Selanjutnya Menteri Perhubungan akan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.
Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugas membangun prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi itu, PT Adhi Karya memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.
Sementara untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada PT Adhi Karya, Perpres ini menugaskan kepada Menteri Perhubungan untuk mengadakan konsultas pengawas yang berkualifikasi internasional, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.
Pendanaan
Mengenai pendanaan PT Adhi Karya dalam pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan (LRT) terintegrasi, menurut Pepres ini, terdiri dari: a. Penyertaan Modal Negara; dan/atau b. Pendanaan lainnya seduai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap lintas pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya. Pembayaran dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang danya dialokasikan dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan, bunyi Pasal 6 ayat (2,3) Perpres tersebut.
Terhadap pelaksanaan penugasan kepada PT Adhi Karya itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pusdatin/ES)