Inilah Perpres Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota, dan Wakilnya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 93.616 Kali
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla berjalan bersama gubernur dan wagub terpilih menuju Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2). (Foto:Humas/Rahmat)

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla berjalan bersama gubernur dan wagub terpilih menuju Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2). (Foto:Humas/Rahmat)

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan    atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Februari 2016, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Perpres itu ditegaskan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.

“Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Wakil Presiden. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat (1,2,3) Perpres tersebut.

Adapun Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilantik oleh gubernur.  Dalam hal gubernur berhalangan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan oleh wakil gubernur. Dalam hal gubernur dan wakil gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, pelantikan dilaksanakan oleh Menteri.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di ibu kota negara, dihadiri oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan, dan  dihadiri oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

Susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagai berikut: a. menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya; b. pembacaan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pembacaan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota; c. pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu oleh pejabat yang melantik; d. penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan; e. pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Presiden untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur atau pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan Keputusan Menteri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota oleh pejabat yang melantik; f. kata-kata pelantikan oleh pejabat yang melantik; g. penandatanganan pakta integritas; h. sambutan pejabat yang melantik; i. pembacaan doa; dan j. Penutupan.

Menurut Perpres ini, susunan acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan pada protokol kepresidenan.

Sementara susunan acara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dapat ditambahkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an atau seremoni agama tertentu atau nilai kearifan lokal yang dianut dan/atau diyakini oleh bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang dilantik.

Perpres ini juga menegaskan, acara penyelenggaraan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota paling sedikit dihadiri oleh: a. pejabat yang melantik; b. pejabat yang dilantik; c. rohaniwan; dan d. pembaca naskah Keputusan Presiden dan/atau Keputusan Menteri.

Adapun serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilakukan dengan penyerahan memori serah terima jabatan dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang menggantikan.

Dalam hal jabatan gubernur, bupati, dan walikota dijabat oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, menurut Perpres No. 16 Tahun 2016 ini, serah terima jabatan dilakukan oleh Penjabat Gubernur kepada gubernur dan wakil gubernur, Penjabat Bupati kepada bupati dan wakil bupati, serta Penjabat Walikota kepada walikota dan wakil walikota yang telah dilantik.

“Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur disaksikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan serah terima jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota disaksikan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk,” bunyi Pasal 13 ayat (3) Perpres tersebut.

Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik merupakan petahana dan tidak terdapat jeda Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, tidak dilakukan serah terima jabatan.

Sementara dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan berhalangan hadir dalam serah terima jabatan, menurut Perpres ini, memori serah terima jabatan disampaikan oleh sekretaris daerah.

Perpres ini menegaskan, tata tempat berdiri pada saat serah terima jabatan menempatkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan berdiri di sebelah kanan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang menggantikan.

Menurut Perpres ini, tata pakaian dalam acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur oleh Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan pada protokol kepresidenan.

Sementara tata pakaian dalam acara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota: a. pejabat yang melantik menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap dengan peci nasional; dan b. pejabat yang dilantik menggunakan pakaian dinas upacara besar bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Menurut Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 346) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Februari 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru