Inilah Perpres Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 26.553 Kali

lepas hajiDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5), Pasal 35 ayat (21, Pasal 39, Pasal 44 ayat (5) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengusulan, dan Penetapan Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. Sehat jasmani dan rohani; d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; e. memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan keuangan haji; f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota.

Selain itu g. tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; h. tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; i. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. tidak merangkap jabatan; dan/atau k. memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus: a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit S (lima) tahun; b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.

“Selama menjabat, anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan di pemerintahan, badan hukum lainnya, atau sebagai pejabat negara,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Badan Pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. “Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.

Sementara Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional: a. 2 (dua) orang dari unsur pemerintah; dan b. 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.

Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud berasal dari: a. tokoh agama; b. profesional di bidang pengelolaan keuangan; dan/atau c. profesional dalam bidang pengawasan.

Pemilihan dan penetapan anggota Badal Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, menurut Perpres Nomor 76 tahun 2016 itu, dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan panitia seleksi; b. pengumuman penerimaan pendaftaran;  c. pendaftaran dan seleksi;  d. pengumuman kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan; e. tanggapan masyarakat; f. penentuan nama calon; g. pemilihan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat; h. penyampaian nama calon terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden; dan i. penetapan nama calon terpilih.

Untuk memilih dan menetapkan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, Presiden membentuk panitia seleksi atas usul Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dibentuk: a. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas berakhir; atau b. 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan adanya kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana dan/ atau anggota Dewan Pengawas diterima oleh Presiden.

“Keanggotaan panitia seleksi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas: a. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah; dan b. 6 (enam) orang dari unsur masyarakat,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.

Keanggotaan panitia seleksi dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud  terdiri dari: a. 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang agama; b. 1 (satu) orang dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan c. I (satu) orang dari unsur pemerintah lainnya.

Adapun keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat terdiri atas: a. tokoh agama; b. akademisi; dan c. Profesional, yang ditunjuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

“Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasla 15 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja secara terus menerus. Proses seleksi terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud, dilalukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud, panita seleksi dapat bekerja sama dengan ahli atau perguruan tinggi.

Pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. proses seleksi administrasi; c. pengumuman hasil seleksi administrasi; d. ujian tertulis dan penilaian; e. pengumuman hasil ujian tertulis; f. psikotes; g. pengumuman hasil psikotes; h. wawancara; dan i. pengumuman hasil seleksi.

“Selama proses seleksi mulai tahap pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil seleksi, panitia seleksi wajib mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas rekam jejak calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.

Selain itu, dalam hal diperlukan, panitia seleksi dapat berinisiatif meminta kepada unsur profesional dan masyarakat yang dianggap mampu dan kompeten serta memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

Menurut Perpres ini, panitia seleksi menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawa sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan.

Usulan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disampaikan kepada Presiden paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil akhir seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

“Hasil seleksi bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas,” bunyi Pasal 30 Perpres ini.

Selanjutnya Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah berdasarkan atas usul Menteri, dan mengusulkan nama calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas diterima dari panitia seleksi.

“Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud melalui uji kelayakan dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak penerimaan usulan dari Presiden,” bunyi  Pasal 31 ayat (3) Perpres ini.

Selanjutnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemilihan berakhir.

Menurut Perpres ini, Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud  paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima. Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah dan anggota Badan Pelaksana itu, dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dengan Keputusan Presiden.

Selain itu,  Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud sebagai ketua Dewan Pengawas. Keputusan tersebut disampaikan kepada anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.

Perpres ini juga menyebutkan, Badan Pelaksana dipimpin oleh seorang kepala yang dipilih oleh dan dari anggota Badan Pelaksana dalam rapat anggota.

Menurut Perpres ini, untuk pertama kali, Menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama mengusulkan anggota Panitia Seleksi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  3 Agustus 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru