Inilah Perpres Tentang Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 179.892 Kali

Menko PMKPada Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat kementerian koordinator baru, yaitu Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015 disebutkan, kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Kemenko PMK mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; d. Kementerian Kesehatan; e. Kementerian Sosial; f. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. Instansi lain yang dianggap perlu.

Organisasi Kemenko PMK terdiri atas: a. Sekretaris Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana; c. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial; d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan; e. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama; f. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan; g. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak; h. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan.

Selain itu: i. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia; j. Staf ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa; k. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan; l. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan m. Staf Ahli Bidang Kependudukan.

Kesemua jabatan itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

Adapun Inspektorat yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.

“Inspektorat dipimpin oleh Inspektur,” bunyi Pasal 30 Ayat (2) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebudayaan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru