Inilah Perpres Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 55.388 Kali
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dalam sebuah acara bersama jajarannya

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dalam sebuah acara bersama jajarannya di Jakarta, Senin (2/2)

Selain penggabungan beberapa kementerian, dalam Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terdapat beberapa kementerian yang benar-benar baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, di antaranya adalah Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 21 Januari 2015 disebutkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Susunan organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas: a. Sekretariat Jendral; b. Direktorat Jenderal Tata Ruang; c. Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan; d. Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan; e. Direktorat Jenderal Penataan Agraria; f. Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah; g. Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah; h. Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah.

Selain itu masih ada: i. Inspektorat Jenderal; j. Staf Ahli Bidang Landrefrom dan Hak Masyarakat Atas Tanah; k.Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan; dan l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan.

Menurut Pasal 34 Perpres ini, di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri (Agraria dan Tata Ruang, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 36 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditetapkan oleh Menteri (Agraria dan Tata Ruang, red) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum dalam  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 51 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Januari 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

 

Berita Terbaru