Inilah Perpres Tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 September 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 45.341 Kali

Konsil-KedokteranDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, pada 14 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (tautan: Perpres_Nomor_90_Tahun_2017).

Menurut Perpres ini, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat KTKI adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan.

“KTKI merupakan lembaga nonstruktural dan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan),” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres ini.

KTKI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  mempunyai fungsi sebagai koordinator konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, KTKI mempunyai tugas sebagai berikut: a. memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; b. melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan c. membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KTKI bersifat independen,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres ini.

Susunan Organisasi

Disebutkan dalam Perpres ini, susunan organisasi KTKI terdiri atas: a. ketua dan wakil ketua merangkap anggota; dan b. anggota.

Ketua dan wakil ketrila KTKI sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dipilih oleh dan dari anggota KTKI. Sementara anggota KTKI sebagaimana dimaksud berasal dari pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan.

Konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Konsil Keperawatan; b. Konsil Kefarmasian; dan c. Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan.

Dijelaskan dalam Perpres ini, Konsil Keperawatan menaungi berbagai jenis perawat. Sementara Konsil Kefarmasian menaungi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan menaungi semua jenis Tenaga Kesehatan selain yang tergabung dalam Konsil Keperawatan maupun Konsil Kefarmasian.

“Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk konsil tersendiri di lingkungan KTKI bagi jenis Tenaga Kesehatan tertentu yang tergabung dalam Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan,” bunyi Pasal 7 ayat 1 Perpres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Konsil masing-masing tenaga kesehatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, konsil masing-masing tenaga kesehatan memiliki tugas: a. melakukan registrasi Tenaga Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya; b. melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik Tenaga Kesehatan; c. menyusun Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan; d. menyusun standar praktik dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan; dan e. menegakkan disiplin praktik Tenaga Kesehatan.

Dalam Perpres ini disebutkan, susunan organisasi konsil masing-masing tenaga kesehatan, terdiri atas: a. divisi yang menangani bidang tugas registrasi; b. divisi yang menangani bidang tugas standardisasi; dan c. divisi yang menangani bidang tugas keprofesian.

Adapun pimpinan konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota. “Pimpinan sebagaimana dimaksud, secara ex-officio menjabat sebagai anggota KTKI,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres ini.

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang, menurut Perpres ini, KTKI dibantu oleh Sekretariat, yang berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Menurut Perpres ini, Anggota Konsil Keperawatan terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; c. organisasi profesi keperawatan sebanyak 2 (dua) orang; d. kolegium keperawatan sebanyak 2 (dua) orang; e. asosiasi institusi pendidikan keperawatan sebanyak 1 (satu) orang; f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

Sedangkan Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak I (satu) orang; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; c. organisasi profesi sebanyak 2 (dua) orang; d. kolegium sebanyak 2 (dua) orang; e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak 1 (satu) orang; f.  asosiasi fasilitas pelayanan (satu) orang; dan tokoh masyarakat sebanyak kesehatan sebanyak 1 (satu) orang.

Anggota Konsil Gabungan Tenaga Kesehatan, menurut Perpres ini, terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang; c. organisasi profesi sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan; d. kolegium sebanyak 1 (satu) orang untuk masing-masing jenis Tenaga Kesehatan; e. asosiasi institusi pendidikan sebanyak 3 (tiga) orang; f. asosiasi fasilitas peizinan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

“Masa bakti keanggotaan KTKI dan konsil masingmasing tenaga kesehatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk a (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 17 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Dan sebelum melaksanakan tugasnya, anggota konsil masing-masing tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud mengucapkan sumpah di hadapan Menteri.

Menurut Perpres ini, KTKI menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Menteri secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedangkan pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan KTKI, menurut Perpres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru