Inilah Perpres Yang Mencabut Kenaikan Fasilitas Uang Muka Kendaraan Pejabat Lembaga Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 39.809 Kali

Mobil-PejabatDengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara telah menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat karena dinilai membebani keuangan negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 April 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015.

“Peraturan Presiden Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.

Dengan berlakunya Perpres No. 42 Tahun 2015 ini, maka pemberian fasilitas uang muka Pejabat Negara pada Lembaga Negara dilaksanakan sesuai dengan  Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 telah diterimakan, menurut Perpres in i, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 April 2015 itu.

Rp 116 Juta

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto beberapa waktu lalu menyampaikan, dengan telah ditandatanganinya Perpres pencabutan itu, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yaitu sebesar Rp 116.650.000,- (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari 2 (dua) tahun.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru