Inilah Perseskab 1/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Juli 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 8.952 Kali

Seskab Pramono Anung saat mengikuti Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (7/7). (Foto: Humas/Agung)

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.

Sekretariat Kabinet, sesuai Pasal 1 Perseskab, adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

‘’Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan,’’ bunyi Pasal 2 Perseskab ini.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan; c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah; d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden; e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum; f. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan; g. penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir; h. penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah; i. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet; j. pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet; k. pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet; l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 4 Perseskab ini menyebutkan, Sekretariat Kabinet terdiri atas: a. Wakil Sekretaris Kabinet; b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Deputi Bidang Perekonomian; d. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi; f. Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet; g. Deputi Bidang Administrasi; h. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat; i. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; j. Staf Ahli Bidang Komunikasi; k. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi; l. Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan Internasional; m. Inspektorat; n. Pusat Data dan Teknologi Informasi; dan o. Pusat Pembinaan Penerjemah.

Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) terdiri atas: a. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri; b. Asisten Deputi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Aparatur Negara; c. Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional; dan d. Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika. Masing-masing Asisten Deputi (Asdep) pada Deputi Polhukam terdiri dari 3-4 Bidang serta Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2-3 Subbidang.

Deputi Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Perencanaan Pembangunan, dan Pengembangan Iklim Usaha; b. Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan; c. Asisten Deputi Bidang Pengembangan Usaha dan Wilayah; dan d. Asisten Deputi Bidang Pertanian, Ketahanan Pangan, Riset, dan Teknologi. Masing-masing Asdep pada Deputi Perekonomian terdiri dari 3-4 Bidang serta Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 Subbidang.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas: a. Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda, dan Olahraga; b. Asisten Deputi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; c. Asisten Deputi Bidang Sosial, Kebencanaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; dan d. Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Masing-masing Asdep pada Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri dari 3-4 Bidang serta Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 Subbidang.

Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas: a. Asisten Deputi Bidang Kelautan, Perikanan, dan Kehutanan; b. Asisten Deputi Bidang Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup; c. Asisten Deputi Bidang Perhubungan dan Pekerjaan Umum; dan d. Asisten Deputi Bidang Penanaman Modal dan Kepariwisataan. Masing-masing Asdep pada Deputi Bidang Kemaritiman terdiri dari 3-4 Bidang serta Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 Subbidang.

Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet terdiri atas: a. Asisten Deputi Bidang Penyelenggaraan Persidangan; b. Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan; c. Asisten Deputi Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Protokol; dan d. Asisten Deputi Bidang Naskah dan Penerjemahan. Masing-masing Asdep pada Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Sekretariat Kabinet terdiri dari 3-4 Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bidang terdiri dari 2-3 Subbidang.

Deputi Bidang Administrasi terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana; c. Biro Akuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi; dan d. Biro Umum. Masing-masing Biro pada Deputi Bidang Administrasi terdiri dari 3-4 Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2-11 Subbagian.

Inspektorat, Pusat Data dan Teknologi Informasi serta Pusat Pembinaan Penerjemah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi.

Sebagai informasi, Inspektorat dipimpin oleh Inspektur sedangkan Pusat Data dan Teknologi Informasi dan Pusat Pembinaan Penerjemah dipimpin oleh Kepala Pusat.

Satuan Tugas dan Tata Kerja

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Satuan Tugas, Gugus Tugas, Kelompok Kerja, dan/atau tim sejenis lainnya, yang dapat melibatkan tenaga ahli/tenaga profesional.

‘’Tenaga ahli/tenaga profesional sebagaimana dimaksud diangkat berdasarkan Keputusan Sekretaris Kabinet,” bunyi Pasal 467 ayat (3) Perseskab Nomor 1  Tahun 2020.

‘’Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di lingkungan Sekretariat Kabinet menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Kabinet maupun dengan instansi pemerintah lainnya di pusat dan daerah,’’ bunyi Pasal 468 Perseskab ini.

Sesuai Pasal 470, Semua satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing.

‘’Setiap pimpinan satuan organisasi mengawasi bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Pasal 472 Perseskab ini.

Menurut Perseskab ini, Wakil Sekretaris Kabinet dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya; Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Sedangkan Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan Administrator; dan Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan Pengawas. Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Sekretaris Kabinet, sedangkan Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, dan Kepala Subbidang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.

‘’Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,’’ bunyi Pasal 482 Perseskab Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono pada tanggal 23 Juni 2020 itu. (EN)

Selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176145/Perseskab_Nomor_1_Tahun_2020.pdf

Peraturan Terbaru