Inilah Poin-Poin Dokumen Kebijakan Kelautan Indonesia
Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2017 menyebutkan, Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas: a. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan b. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia. Sedangkan dalam Pasal 3 Perpres itu disebutkan, bahwa Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Dalam Lampiran I Perpres dimaksud terdapat Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia setebal 37 halaman, yang terdiri atas beberapa Bab, diantaranya mulai dari Pendahuluan, Tantangan Pembangunan Kelautan Indonesia, Tujuan dan Prinsip Kebijakan Kelautan Indonesia, hingga Kaidah Pelaksanaan.
Disebutkan dalam Dokumen Kebijakan Kelautan Indonesia itu, bahwa visi Kelautan Indonesia adalah mewujudkan Indonesia menjadi Poros Maritim Dunia, yaitu menjadi sebuah negara maritim yang maju, berdaulat, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
Adapun misi dari Kebijakan Kelautan Indonesia adalah: a. terkelolanya sumber daya kelautan secara optimal dan berkelanjutan; b. terbangunnya kualitas sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan yang andal; c. terbangunnya pertahanan dan keamanan kelautan yang tangguh; d. terlaksananya penegakan kedaulatan, hukum, dan keselamatan di laut; e. terlaksananya tata kelola kelautan yang baik; f. terwujudnya kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang merata; g. terwujudnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan industri kelautan yang berdaya saing; h. terbangunnya infrastruktur kelautan yang andal; i. terselesaikannya aturan tentang tata ruang laut; j. terlaksananya pelindungan lingkungan laut; k. terlaksananya diplomasi maritim; dan I. terbentuknya wawasan identitas, dan budaya bahari.
Perwujudan visi dan misi kelautan Indonesia harus berpegang teguh pada kepentingan nasional, serta keadilan dan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bunyi Bab IV poin (2) dokumen tersebut.
Menurut dokumen tersebut, kebijakan Kelautan Indonesia disusun berdasarkan enam prinsip dasar, yaitu (1) Wawasan Nusantara; (2) pembangunan berkelanjutan; (3) ekonomi biru; (4) pengelolaan terintegrasi dan transparan; (5) partisipasi; dan (6) kesetaraan dan pemerataan.
Kebijakan Kelautan Indonesia itu terdiri atas 7 (tujuh) pilar, yaitu: 1. Pengelolaan sumber daya kelautan dan pengembangan sumber daya manusia; 2. Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; 3. Tata kelola dan kelembagaan laut; 4. Ekonomi dan infrastruktur kelautan dan peningkatan kesejahteraan; 5. Pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut; 6. Budaya Bahari; dan 7. Diplomasi Maritim.
Menurut dokumen ini, pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia dilakukan oleh kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Sedangkan pelaksanaan dan pemantauan Kebijakan Kelautan Indonesia dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Laporan pelaksanaan program dan kegiatan Kebijakan Kelautan Indonesia secara berkala kepada Presiden disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, bunyi Bab VI poin (3) dokumen tersebut.
Dalam dokumen ini juga disebutkan, Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia merupakan penjabaran dari 7 (tujuh) pilar Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia yang didetailkan dalam beberapa program prioritas.
Rencana aksi dimaksud disusun untuk menyinergikan program dan kegiatan kementerian/Iembaga dalam melaksanakan pembangunan kelautan, yang dirinci dalam strategi, kegiatan, sasaran, target/output, jangka waktu, penanggung jawab, instansi terkait, dan sumber pendanaan, bunyi Bab VI poin (5) dokumen tersebut.
Untuk Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2016-2019, menurut dokumen tersebut, terdiri atas 5 (lima) kluster program prioritas, yaitu: (1) Batas Mantim, Ruang Laut, dan Diplomasi Maritim; (2) Industri Maritim dan Konektivitas Laut; (3) Industri Sumber Daya Alam dan Jasa Kelautan Serta Pengelolaan Lingkungan Laut; (4) Pertahanan dan Keamanan Laut; dan (5) Budaya Bahari.
(Pusdatin/ES)