Inilah Pokok-Pokok Paket Kebijakan Ekonomi XII

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 40.131 Kali
Menko Perekonomian saat menjelaskan tentang Paket Kebijakan Ekonomi XII di Istana Negara, Jakarta (28/4). (Foto: Humas/Rahmat)

Menko Perekonomian saat menjelaskan tentang Paket Kebijakan Ekonomi XII di Istana Negara, Jakarta (28/4). (Foto: Humas/Rahmat)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/4) petang, merupakan paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas.

Paket-paket tersebut, kata Darmin, menyangkut 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia, yaitu: Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

“Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah 9 izin, dipotong menjadi 6 izin,” kata Darmin kepada wartawan.

Ia menyebutkan, jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan.

Meski survei Bank Dunia hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, lanjut Menko Perekonomian, pemerintah menginginkan kebijakan ini bisa berlaku secara nasional.

Upaya Perbaikan

Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha ini, menurut Menko Perekonomian sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada. Pada indikator Memulai Usaha misalnya, sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp6,8–7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

“Kini pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian,” papar Darmin.

Kemudahan lain yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), lanjut Menko Perekonomian, adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 Juta.

Kini dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, kata Darmin, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

Begitu pula dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan. Kalau sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp 86 juta untuk mengurus 4 izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), menurut Darmin, kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk 3 perizinan (IMB, SLF, TDG).

Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, lanjut Menko Perekonomian, dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online. Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati 5 prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8% dari nilai properti, menjadi 3 prosedur dalam waktu 7 hari dengan biaya 8,3% dari nilai properti/transaksi.

Dalam hal Penegakan Kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur. Begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Tapi berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.

Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur dalam waktu 28 hari.

“Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding. Namun jumlah prosedurnya bertambah 3 prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur. Waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari,” tambah Darmin.

Penerbitan Peraturan Baru

Berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, menurut Menko Perekonoian, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan, yaitu:

PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT
Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus;
Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu;
Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013;
Permen ESDM No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN;
Permendag No. 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Permendagri No 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan;
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online;
SE Menteri PUPR No 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2 dengan menggunakan desai prototipe;
SE Direksi PT PLN No. 0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA;
Perka BPJS No. 1/2016 untuk Pembayaran Online;
Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha;
SE Mahkamah Agung  No2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan
Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air
Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air.

“Adapun dua peraturan lain yang sedang pada tahap penyelesaian adalah Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB,” ungkap Darmin. (FID/ES)

.

Berita Terbaru