Inilah Pokok-Pokok Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 35.941 Kali

Eksplorasi-migas-9Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Arah dan Kebijakan Perubahan Revisi PP Nomor  79 Tahun 2010 dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara konferensi pers terkait revisi PP nomor 79 Tahun 2010, di Gedung Juanda 1, kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada  Jumat (23/9) siang.

Menurut Menkeu, revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 itu  melingkupi lima hal, yaitu:

  1. Diberikan fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu, PPN impor dan Bea Masuk serta PPN Dalam negeri dan PBB;
  2. Diberikan fasilitas perpajakn pada masa eksploitasi yaitu, PPN Impor dan Bea Masuk PPN Dalam Negeri dan PBB (hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek);
  3. Pembebasan PPh Pemotongan atas pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat;
  4. Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menterian Keuangan ;
  5. Adanya kejelasan fasilitas-fasilitas non fiscal (investment credit, depresiasi dipercepat, DMO Holiday); dan
  6. Konsep bagi hasil penerimaan negara menggunakan skema sliding scale dimana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak meningkat secara sangat tinggi dimana terjadi windfall profit.

Sri Mulyani berharap dengan adanya revisi PP Nomor 79 tahun 2010 ini kegiatan sektor hulu migas akan menjadi lebih menarik.

Ia menyebutkan, berdasarkan kalkulasi dari tim untuk membandingkan rezim PP Nomor  79 Tahun 2010 dengan apabila berbagai fasilitas insentif tersebut akan diterapkan maka nilai keekonomian proyek akan meningkat yaitu internal rate of return (IRR) akan meningkat dari 11,59 menjadi 15,16%.

“Dengan adanya dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non perpajakan di masa eksplorasi dan insentif non fiscal berupa investment credit, depresiasi maupun DMO Holiday dengan IRR 15,16%  diharapkan sektor hulu minyak dan gas akan lebih atraktif sehingga akan muncul investor-investor dengan investasi baru yang pada akhirnya akan menaikkan produksi minyak di Indonesia,” pungkas Sri Mulyani. (Humas Kementerian ESDM/ES)

Berita Terbaru