Inilah PP 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Juni 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 15.818 Kali

Infografis terkait Adipura. (Sumber: Kementerian LHK)

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Tautan: (https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176121/PP_Nomor_27_Tahun_2020.pdf)

Menurut PP ini, Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Sampah Spesifik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. Sampah yang Mengandung B3; b. Sampah yang Mengandung Limbah B3; c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana; d. Puing Bongkaran Bangunan; e. Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah; dan/atau f. Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.

“Sampah Spesifik di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP yang ditandatangani pada 8 Juni 2020 oleh Presiden Jokowi.

Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota, berdasarkan PP ini, sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik.

‘’Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui: a. pengurangan; dan/atau b. penanganan,’’ bunyi Pasal 4 PP ini.

Pengurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a meliputi: a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik; b. pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik. Sedangkan, penanganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah.

“Penanganan Sampah yang Mengandung B3 dilakukan dengan tahapan: a. pemilahan; b. pengumpulan; c. pengangkutan; d. pengolahan; dan e. pemrosesan akhir,” bunyi Pasal 14 PP ini.

Sampah yang Mengandung Limbah B3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PP ini, berasal dari: a. rumah tangga; b. kawasan komersial; c. kawasan industri; d. kawasan khusus; e. kawasan permukiman; f. fasilitas sosial; g. fasilitas umum; dan h. fasilitas lainnya, tidak termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.

Sesuai PP ini, Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya wajib melakukan penanganan Puing Bongkaran Bangunan yang dihasilkannya. Puing Bongkaran Bangunan, sebagaimana dimaksud pada PP ini, meliputi: a. bongkaran bangunan gedung; b. bongkaran prasarana taman dan tempat rekreasi; c. bongkaran prasarana perhubungan; dan/atau d. bongkaran prasarana pengairan.

Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan penanganan Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah,’’ bunyi Pasal 40 PP ini.

Dalam PP ini dijelaskan, Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.

“Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi: a. Sampah yang timbul dari kegiatan massal; b. Sampah berukuran besar; dan c. Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan,” bunyi Pasal 42 ayat (2) PP ini.

Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik, sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1), dilakukan melalui: a. pengurangan; dan b. penanganan.

Penanganan Sampah berukuran besar, menurut PP ini, wajib dilakukan oleh: a. setiap Orang pada sumbernya; dan b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya.

‘’Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota melakukan pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan. Pengelolaan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan dilakukan melalui penanganan Sampah,’’ bunyi Pasal 57 ayat (1) dan (2).

Pengumpulan Sampah yang timbul di pesisir, laut, dan perairan daratan, sebagaimana dimaksud dalam PP ini, dilakukan di lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pembinaan dan Pengawasan

Sesuai PP ini, Menteri melakukan pembinaan Pengelolaan Sampah Spesifik kepada daerah provinsi. Pembinaan, sebagaimana dimaksud PP tersebut, dilakukan melalui: a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengelolaan Sampah Spesifik; b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; c. pendidikan dan pelatihan di bidang Pengelolaan Sampah Spesifik; d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah; e. fasilitasi kerja sama Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik; dan/atau f. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah Spesifik.

Menteri, menurut PP ini, melakukan pengawasan terhadap: a. kinerja daerah provinsi dalam melakukan Pengelolaan Sampah Spesifik; dan b. kebijakan Pengelolaan Sampah Spesifik yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi.

Sesuai Pasal 66, Pembiayaan atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 67 PP yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2020. (EN)

Peraturan Terbaru