Inilah PP No. 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat (21, Pasal 42, dan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dalam PP tersebut ditegaskan, pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pelayanan tersebut terdiri atas informasi dan jasa. Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, sebagaimana dimaksud hanya dilakukan oleh Badan kecuali ditentukan lain undang-undang, bunyi Pasal 4 PP tersebut.
Badan yang dimaksud adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang saat ini dilakukan oleh Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Menurut PP ini, pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. Informasi publik; dan b. Informasi khusus.
Yang termasuk dalam pelayanan informasi publik meliputi: a. Informasi rutin; dan b. Peringatan dini.
Informasi rutin itu terdiri atas: a. prakiraan cuaca; b. prakiraan musim; c. prakiraan tinggi gelombang laut; d. prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan; e. informasi kualitas udara; f. informasi gempa tektonik; g. informasi magnet bumi; h. informasi tanda waktu; dan i. informasi kelistrikan udara.
Adapun peringatan dini meliputi: a. cuaca ekstrim; b. iklim ekstrim; c. gelombang laut berbahaya; dan d. tsunami.
Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta. Informasi publik sebagaimana dimaksud tidak dikenakan biaya, bunyi Pasal 9 ayat (1,2) PP tersebut.
Sementara itu Informasi Khusus meliputi: a. informasi cuaca untuk penerbangan; b. informasi cuaca untuk pelayaran; c. informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai; d. informasi iklim untuk agro industri; e. informasi iklim untuk diversifikasi energi; f. informasi kualitas udara untuk industri; g. informasi peta konstruksi; dan kegempaan untuk perencanaan h. informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk keperluan klaim asuransi.
Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud, Badan (BMKG) dapat memberikan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khusus lainnya sesuai dengan permintaan Pengguna.
Badan wajib menyampaikan informasi khusus sebagaimana dimaksud kepada Pengguna berdasarkan permintaan. Informasi khusus sebagaimana dimaksud dikenakan biaya, bunyi Pasal 11 ayat (1,2) PP No. 11 Tahun 2016 itu.
Pelayanan Jasa
Menurut PP ini, pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas: a. jasa konsultasi; dan b. jasa kalibrasi.
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, merupakan layanan jasa keahlian profesi dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika.
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klirnatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud diberikan untuk penerapan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, bunyi Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 itu.
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi: a. konsultasi pembangunan pembangkit listrik; b. konsultasi pembangunan gedung/bangunan; c. konsultasi pembangunan bandar udara dan pelabuhan; d. konsultasi penentuan pola tanam; e. konsultasi pembangunan bendungan; dan f. konsultasi penentuan kebijakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus bertujuan untuk: a. untuk kepentingan Pengguna; b. tidak merugikan; dan c. tidak untuk kejahatan.
Sementara petugas dalam memberikan pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus memperhatikan: a. independensi; b. kepentingan publik; c. integritas; d. objektivitas; e. kompetensi; dan f. Perilaku profesional.
Hasil jasa konsultasi sebagaimana dimaksud berupa rekomendasi yang termuat dalam dokumen konsultasi, bunyi Pasal 25 PP ini.
Sedangkan pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud bertujuan menghasilkan peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan -Geofisika yang laik operasi sesuai dengin spesifikasi yang ditentukan.
Laik operasi sebagaimana dimaksud untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan akuiasi peralatan pengamatan termasuk penyediaan peralatan pengamatan cadangan, bunyi Pasal 26 ayat (2) PP ini.
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan alat standar kalibrasi; b. acuan ketertelusuran; dan c. manajemen peralatan.
Menurut PP ini, pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan Instansi pemerintah, menurut PP ini, harus, mempunyai sumber daya manusia yang memiiiki sertilikat kompetensi.
Sementara pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh intansi pemerintah lainnya harus: a. mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertilikat kompetensi; b. memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi sebagaimana; dan c. memiliki peralatan yang terkalibrasi. Dalam melaksanakan Pelayanan.
Dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, instansi pemerintah lainnya dapat berkoordinasi dengan Badan, bunyi Pasal 32 ayat (3) PP ini.
Adapun pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh badan hukum Indonesia, menurut PP ini, harus merupakan badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan terakreditasi.
Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Badan atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Badan, bunyi Pasal 33 ayat (2) PP No. 11 tahun 2016 itu.
PP ini menegaskan, Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatol6gi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait.
Sektor terkait sebagaimana dimaksud dapat meliputi: a. transportasi; b. pertanian dan kehutanan; c. pariwisata; d. pertahanan dan keamanan; e. konstruksi; f. tata ruang; g. kesehatan; h. sumber daya air; i. energi dan pertambangan; j. industri; k. kelautan dan perikanan; l. komunikasi; m. geospasial; dan n. penanggulangan bencana.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 11 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 20 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)