Inilah PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 Maret 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 3.639 Kali

Hak Cipta. (Foto: DJKI Kemenkumham)

Dengan pertimbangan dalam rangka untuk melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 73, Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.

Atas pertimbangan tersebut pada 26 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait. (Tautan: https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176064/PP_Nomor_16_Tahun_2020.pdf)

Menurut PP ini, Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, sebagaimana dimaksud PP ini, dilakukan melalui permohonan yang meliputi: a. pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; b. pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; c. pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait; d. penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; e. penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan f. petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.

Menurut PP ini, Permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan; b. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa; d. jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan; e. tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan f. uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.

Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, menurut PP ini, harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum; c. contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya; d. surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait; e. surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta; f. surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara bersama-sama; g. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; h. terjemahan dalam bahasa Indonesia, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan i. bukti pembayaran biaya.

Sesuai PP ini, Pemohon dapat meminta penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dengan melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan; c. persetujuan tertulis dari penerima lisensi, jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan masih terikat perjanjian lisensi; d. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan e. bukti pembayaran biaya.

Permohonan pencatatan sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi formulir yang dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik. Dalam hal permohonan diajukan secara elektronik, menurut PP ini, kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.

“Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dinyatakan lengkap dan secara esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi,” bunyi Pasal 22 PP ini.

Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam laman resmi direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual. Ketentuan tersebut, menurut PP ini, tidak berlaku bagi penerbitan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2020. (EN)

Peraturan Terbaru