Inilah PP Penyertaan Modal Negara Pada PT Antam, Bukit Asam, Timah, dan Freeport ke PT Inalum
Dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (tautan: PP Nomor 47 Tahun 2017).
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari: 1.Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
2) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan
3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Tambang Batubara Bukit Asam.
b. Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Freeport Indonesia.
Menurut PP ini, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebanyak:
a. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk;
b. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Timah Tbk;
c. 1.498.087.499 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk; dan
d. 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham pada PT Freeport Indonesia; yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Dengan pengalihan saham seri B, PP ini menegaskan, negara melakukan kontrol terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mengakibatkan: a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk, berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium kini menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Freeport Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2017 itu. (Pusdatin/ES)