Inilah PP Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban Yang Baru

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Maret 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 19.369 Kali

LPSKDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Saksi, pemerintah memandang perlu untuk mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban.

Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban (tautan: PP Nomor 7 Tahun 2018).

Menurut PP ini, korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Kompensasi, yang permohonannya diajukan oleh korban, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan melalui Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pengajuan permohonan kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Dalam hal permohonan Kompensasi dinyatakan lengkap, menurut PP ini, LPSK segera melakukan pemeriksaan subtansi, dan dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya dan pihak lain yang terkait.

Hasil pemeriksaan subtansi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya, dan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak permohonan kompensasi kepada Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mencantumkan permohonan kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK dalam tuntutannya.

“Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus permohonan Kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 13 ayat (1) PP ini.

Selanjutnya, Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan hak asasi manusia yang memuat pemberian kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima. Dan LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud kepada Korban, Keluarga atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak salinan putusan pengadilan diteriama.

“LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima LPSK,” bunyi Pasal 13 ayat (4) PP ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaporan Kompensasi, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan LPSK.

Restitusi

Untuk korban tindak pidana, menurut PP ini, berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/psikologis.

Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diajukan oleh Korban, Keluarga atau kuasanya kepada pengadilan melalui LPSK.

Disebutkan dalam PP ini, dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam memberikan keterangan kepada LPSK wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.

“Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak permohonan restitusi,” bunyi Pasal 26 ayat (1, 2) PP tersebut.

Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, menurut PP ini, LPSK menyampaikan permohonan Restitusi tersebut beserta keputusan pertimbangannya kepada penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta kepustusan LPSK dan pertimbangannya.

Sementara dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, menurut PP ini, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada pengadilan yang berwenang.

“Pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 ayat (1) PP ini.

Selanjutnya, penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima, dan LPSK menyampaikannya kepada Korban, Keluarga atau kuasanya dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.

“Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima,” bunyi Pasal 32 ayat (1) PP ini.

Pemberian Bantuan

PP ini juga mengatur ketentuan pemberian Bantuan untuk saksi dan/atau korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan tindak pidana penganiayaan berat, yang permohonan diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau kuasanya.

Bantuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berupa: a. bantuan medis; dan b. bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

“LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu, dan besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater, rumah sait, dan/atau pusat kesehatan/rehabilitasi,” bunyi Pasal 41 PP ini.

Menurut PP ini, dalam melaksanakan pemberian bantuan, LPSK bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.

Adapun pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi dan Bantuan, menurut PP ini, dibebakan kepada anggaran LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 49 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada  5 Maret 2018 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru