Inilah PP Tentang Pengusulan dan Pengangkatan Wagub, Wabup, dan Wakil Walikota

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 38.188 Kali

WabupDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Desember 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

Disebutkan dalam PP itu, penentuan jumlah Wakil Gubernur (Wagub) berlaku ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa tidak memiliki Wagub; b. provinsi dengan penduduk 1 juta – 3 juta jiwa memiliki 1 (satu) Wagub; c. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta – 10 juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wagub; dan d. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 Wagub.

Adapun penentuan jumlah Wakil Bupatu (Wabup)/Wakil Walikota (Wawali) berlaku ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota; b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 ribu – 250 ribu jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250 jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.

“Pengisian Wagub, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seraya disebutkan, bahwa masa jabatan Wagub, Wakil Bupati/Wakil Walikota berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun di ayat berikutnya disebutkan, bahwa Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau nonPegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk calon PNS, menurut PP ini, golongan kepangkatan paling rendah IV/c dan pernah menduduku jabatan eselon IIa untuk calon Wagub, dan IV/b dan pernah menduduki jabatan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon Wakil Bupati/Wakil Walikota,” bunyi Pasal 4 Ayat (1f) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 itu.

Tata Cara Pengusulan

Menurut PP ini, calon Wagub diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Gubernur. Sementara calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota diusulkan oleh Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Bupati/Walikota.

“Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut.

Dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur.

Hal yang sama berlaku bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun usulannya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Setelah dilakukan verifikasi paling lama 4 (empat) hari kerja, Mendagri akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden. Sementara untuk Wakil Bupati dan Wakil Walikota, usulan disampaikan Gubernur kepada Mendagri.

“Pengangkatan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri,” bunyi Pasal 9 Ayat (1,2) PP No. 102/2014 itu.

Selanjutnya, Wakil Gubernur dilantik oleh Gubernur atau Mendagri paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan Presiden. Sementara Wakil Bupati dilantik oleh Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Walikota paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan Mendagri.

PP ini menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengesahan pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Ketentuan PP ini berlaku juga bagi pelaksanaan tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 Desember 2014 itu.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru