Inilah PP tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Oktober 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 14.783 Kali

HIBAH-ILUSTRASIDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

Atas dasar pertimbangan tersebut pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing (tautan: PP Nomor 48 Tahun 2018).

“Ruang lingkup PP ini meliputi pengaturan Pemberian Hibah berupa uang. Pemberian Hibah berupa barang milik negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP ini.

Pemberian Hibah dalam bentuk uang diberikan dalam mata uang Rupiah, menurut PP ini, berupa: a. uang tunai; dan/atau b. uang untuk membiayai kegiatan.

Ditegaskan dalam PP ini, pemberian Hibah merupakan alat diplomasi yang bertujuan untuk mendukung pencapaian kepentingan nasional.

“Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud diutamakan untuk negara berkembang dengan memperhatikan tingkat hubungan diplomatik dengan negara Penerima Hibah, dilarang digunakan untuk kepentingan yang dapat memicu konflik atau digunakan untuk mendukung atau terkait dengan tindak pidana,” bunyi Pasal 4 ayat (2,3) PP ini.

Selain itu, menurut PP ini, Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip: a. sesuai kemampuan keuangan negara; b. kehati-hatian; c. transparan; dan d. akuntabel.

Pemberian Hibah itu juga memperhatikan: a. kebijakan luar negeri; dan b. kebutuhan dan permintaan Pemerintah Asing/Lembaga Asing.

Adapun sumber Pemberian Hibah, menurut PP ini, dari APBN, dan berasal dari penerimaan dalam negeri.

“Pemberian Hibah dalam bentuk uang tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas negara ke rekening Penerima Hibah,” bunyi Pasal 18 PP ini.

Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, menurut PP ini, mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri serta penyedia/tenaga ahli dalam negeri.

Mengenai pengenaan biaya, pajak, dan bea keluar untuk Pemberian Hibah, ditegaskan dalam PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru