Inilah Program Kegiatan Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara di Motaain Sesuai Inpres 1/2021

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Januari 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 2.618 Kali

PLBN Motaain (Foto: Dokumentasi Biro Pers Setpres)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan, dalam berbagai kesempatan ketika meresmikan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Presiden selalu menekankan agar daerah PLBN harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

“Kebetulan saya mendampingi beliau di beberapa tempat, hampir semua tempat saya mendampingi sehingga melihat secara langsung di daerah Pos Lintas Batas Negara sekarang etalase kita relatif sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan seluruh negara tetangga kita,” ujarnya dalam pertemuan virtual dengan kementerian/lembaga/terkait, Selasa (19/01/2021).

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Seskab, Inpres 1/2021 ini beserta lampirannya akan dilaksanakan dan diselesaikan paling lambat dua tahun sejak dikeluarkan.

Seskab sendiri diinstruksikan Presiden untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres dimaksud.

Sebagaimana tertuang dalam lampiran Inpres Nomor 1 Tahun 2021 yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini untuk Kawasan Perbatasan Motaain, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdapat 20 program.

Paling banyak adalah pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu sebanyak 8 Program Kegiatan, dengan rincian:
1. Pembangunan embung air baku di Kecamatan Lakmanen;
2. Pembangunan sumur bor air tanah dalam;
3. Penanganan jalan penghubung PLBN Motaain – Atapupu;
4. Penanganan jalan dalam kota Atambua yang terhubung dengan Jalan simpang (Sp.) Haliluik;
5. Penanganan jalan yang menghubungkan Atapupu – Oekusi (Republik Demokratik Timor Leste);
6. Penanganan jalan yang menghubungkan Kupang – RDTL, melalui Kupang – Timor Tengah Selatan (TTS) – Timor Tengah Utara (TTU) – simpang (Sp.) Halilulik – Atambua – Atapupu – Motaain – RDTL;
7. Penanganan ruas jalan Lalu – Turiskain; dan
8. Penanganan ruas jalan Fulur – Nualain – Henes.

Terdapat juga 4 Program Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yaitu:
1. Pembangunan jalan masuk Sonis Laloran;
2. Pembangunan embung teknis Naekasa;
3. Pembangunan embung teknis Lookeu; dan
4. Pembangunan jalan desa di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur.

Selanjutnya, program yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian sebanyak 3 Program Kegiatan, yaitu Penyediaan bibit sapi dalam rangka peningkatan produksi ternak; Pembangunan rumah potong hewan standar ekspor; dan Pembangunan kawasan peternakan terpadu Sonis Laloran.

Kemudian, program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan, sebanyak 2 Program Kegiatan, yaitu Pembangunan/revitalisasi pasar rakyat dan Pembangunan Gudang/Depo non-SRG.

Selanjutnya, program yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sebanyak 2 Program Kegiatan, yaitu Pengembangan jaringan distribusi listrik di kawasan perbatasan Motaain dan Pembangunan SPBU di Motaain.

Terakhir, Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian (1 Program Kegiatan), yaitu Pembangunan industri pakan ternak ayam. (TGH/UN)

Berita terkait:
Inilah Program Kegiatan Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara di Skouw Sesuai Inpres 1/2021
Inilah Program Kegiatan Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk Berdasarkan Inpres 1/2021
Inilah Instruksi Presiden Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Kawasan Perbatasan Negara
Koordinasikan Pelaksanaan Inpres Nomor 1/2021, Seskab Tekankan Pentingnya Kerja Sama K/L/Pemda
Inpres Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw

Berita Terbaru