Inilah Proyek Padat Karya Yang Akan Dikerjakan Oleh Kementerian Perhubungan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 111.071 Kali
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Kamis (1/10), agar Kementerian/Lembaga (K/L) menyiapkan proyek-proyek padat karya untuk lebih banyak menyerap tenaga kerja, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur yang diharapkan mampu menyerap banyak tenaga kerja.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menyebutkaan, proyek-proyek padat karya dalam belanja modal atau investasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan adalah:

1. Pembangunan jalur kereta api  di Sulawesi. “Kalau bangun jalur kereta api , pasti padat karya,” kata Jonan kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10);

2 , Pembngunan kereta api Trans Sumatra termasuk  juga di Nangroe Aceh Darusalam, Sumatra Utara,  Jambi  dan nanti smpai ke Lampung, menyambung jalur kereta api yang ada;

3. Membangun jalur kereta api double track lintas selatan Jawa, karena yang lintas utara sudah diselesaikan pemerintahan sebelumnya;

4. Perbaikan dan peningkatan kapasitas hampir di 160 pelabuhan di seluruh Indonesia, dari Nangroe Aceh Darussalam sampai ke Papua;

5. Perbaikan sekitar 80 bandara, dan perpanjangan runway, penguatan airside,  perbaikan terminal bandara dan sebagainya, hamper di 80 lokasi.

Ignasius Jonan juga mengemukakan, Kementerian Perhubunagan  tahun ini juga akan membangun 190 kapal berbagai jenis.

“Jadi hampir semua galagan di Indonesia mungkin mendapat pekerjaan,   Itu yang besar-besar dan ini diharapkan bisa mengurangi kelangkaan lapangan kerja dan sebagainya,” terang Jonan.

Pengadaan Pesawat

Dalam kesempatan itu Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan juga menyampaikan, bahwa sebanyak 23 operator pesawat terbang atau yang disebut airline atau air charter baik penerbangan terjadwal maupun tidak, telah memenuhi kekurangan modal sebesar Rp 6 triliun.

Selain itu mereka juga melakukan penambahan jumlah pesawat yang kurang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Penerbangan.

“ Jadi yang misalnya punya pesawat 7, 8, atau 6 karena ini keharusannya itu menguasai 10 pesawat akhirnya semuanya memenuhi, kecuali memang perusahaan airline yang memang sudah tidak jalan dari dulu, dan sebagainya, tapi yang lain memenuhi,” papar Jonan.

Menhub menilai penambahan modal dan penambahan jumlah pesawat itu merupakan satu sinyal yang sangat luar biasa, bahwa komitmen dari perusahaan penerbangan dan keyakinan bahwa pasar Indonesia itu walaupun sekarang agak menurun tentunya dalam jangka menengah dan jangka panjang itu akan tumbuh besar sekali.

“Jadi ini suatu sinyal yang baik bahwa semua perusahaan itu komit dalam menambah jumlah pesawat dan sudah nambah. Jadi batasnya 30 September itu kemarin, semua sudah, hampir semua sudah. Kecuali memang yang tidak jalan satu dua,” terang Jonan.

(DID/UN/SLN/ES)

Berita Terbaru