Inilah SE Satgas Penanganan COVID-19 Mengenai Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Desember 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 1.748 Kali

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penerbitan SE ini dilatari belakangi oleh telah ditemukannya SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris (SARS-CoV-2 varian B117) dan terjadinya peningkatan persebaran virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian B117.

“Diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi warga negara Indonesia (WNI) dari imported case,” demikian tertuang dalam latar belakang SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Senin (28/12/2020) ini.

Maksud SE ini adalah untuk penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris.

Adapun ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Disebutkan di dalam SE, keputusan Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020 menjadi salah satu dasar hukum penerbitan Surat Edaran ini. Dalam rapat tersebut telah diputuskan bahwa pemerintah menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Sebagaimana dituangkan pada SE, pelaku perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.

b. Ketentuan dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3/2020 berlaku bagi semua WNA yang tiba tanggal 28 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020.

c. Pelaku perjalanan WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

d. Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

e. Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan:
i. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan
ii. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

f. Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

g. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.

h. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang PT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;

i. Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang PT-PCR.

j. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan; dan

k. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Dalam SE juga dituangkan ketentuan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagai berikut:

1. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

4. Instansi berwenang (Kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya SE ini, SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Addendum SE Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan tanggal 14 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi,” bunyi penutup SE ini. (SATGAS PENANGANAN COVID-19/UN)

Berita Terbaru