Inilah Surat Edaran Menaker Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H Bagi Pekerja/Buruh
Sehubungan dengan telah ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan memperhatikan Surat Menteri Koordinator bidang Perekonomian Nomor S-160/M.EKON/05/2018, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 perihal Pelaksanaan Curi Bersama Pada Perusahaan.
Dalam surat tertanggal 8 Mei 2018 itu, Menaker Hanif Dhakiri menyampaikan 4 (empat) poin penting terkait pelasanaan cuti bersama pada perusahaan, yaitu:
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Berkaitan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan penjelasan ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara, bunyi akhir SE Menaker kepada para Gubernur se Indonesia itu.
Tembusan SE tersebut ditujukan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3. Menteri Koordinator bidang Perekonomian; 4. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 5. Menteri Dalam Negeri; 6. Menteri Agama; 7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 8. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 9. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan 10. Pimpinan Konfederasu Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (EN/ES)