Inilah Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Penyandang Disabilitas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Juni 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 5.263 Kali

Tangkapan layar Peraturan Presiden tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada tanggal 8 Juni 2020. Tautan: (https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176123/Perpres_Nomor_67_Tahun_2020.pdf)

Menurut Perpres ini, Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

“Penghargaan dapat diberikan oleh pimpinan lembaga pemerintah gubernur, dan bupati/wali kota,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Penghargaan, sesuai Pasal 4 Perpres ini, diberikan kepada: a. orang perseorangan; b. badan hukum dan lembaga negara; dan c. penyedia fasilitas publik.

‘’Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. lencana; b. trofi; c. piagam; dan/atau d. penghargaan lainnya,’’ bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Orang perseorangan, yang mendapatkan penghargaan menurut Perpres ini, harus memenuhi kriteria: a. memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas; b. melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c. menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas; dan/ atau d. memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.

Sesuai Pasal 7 Perpres ini, Orang perseorangan harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan d. telah melakukan upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara terputus-putus.

Badan hukum dan lembaga negara, yang dapat memperoleh penghargaan menurut Perpres ini, harus  memenuhi kriteria: a. menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi; b. memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi; c. menyediakan akomodasi yang layak; dan d. menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat: a. berbadan hukum Indonesia; b. memiliki izin operasional dan terdaftar di instansi yang berwenang; c. mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan hukum swasta; dan d. mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja untuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah,’’ bunyi Pasal 9 Perpres ini.

Lembaga negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Perpres ini, harus memenuhi syarat mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Penyedia fasilitas publik harus menyediakan fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas. Penyedia fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. orang perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; atau c. lembaga negara,” bunyi Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perpres ini.

Secara berjenjang, Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berdasarkan usulan calon penerima Penghargaan dari gubernur yang juga mendapatkan usulan dari bupati/wali kota.

Pemberian Penghargaan, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota pada peringatan: a. acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional; b. hari disabilitas internasional; c. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara; d. hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah; e. hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota; atau f. acara resmi lainnya.

‘’Menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Penghargaan,’’ bunyi Pasal 25 Perpres ini.

Sesuai Pasal 26, Pendanaan pelaksanaan pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 27 Perpres yang diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2020.(EN)

Berita Terbaru