Inilah Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten Sesuai PP 46 Tahun 2020

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Agustus 2020
Kategori: Peraturan
Dibaca: 9.652 Kali

Tangkapan layar PP 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten yang ditandatangani pada 10 Agustus 2020. Tautan:https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176216/PP_46_2020_Syarat_Tata_Cara_Pencatatan_Pengalihan_Paten.pdf

Paten, menurut PP ini, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak atas Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. wakaf; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalihan Paten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus dicatatkan dalam daftar umum Paten serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik oleh Menteri, yang dilakukan untuk: a. keseluruhan Klaim atas Paten; atau b. sebagian Klaim atas Paten.

Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan seluruhnya, dibebankan kepada penerima Paten karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali Paten: a. telah diberikan lisensi kepada pihak lain, sesuai perjanjian lisensi; atau b. dilaksanakan oleh Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Paten oleh Pemerintah.

‘’Biaya tahunan atas Paten yang beralih atau dialihkan sebagian, dibebankan kepada Pemegang Paten lama atau penerima Paten,’’ bunyi Pasal 5 Ayat (2).

Permohonan pengalihan Hak Paten harus memenuhi syarat: a. membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan Paten; b. membayar biaya tahunan atas Paten; c. melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan Paten; dan d. melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.

Dalam hal pengalihan Paten dilakukan untuk sebagian Klaim atas Paten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, permohonan pencatatan pengalihan Paten harus dilengkapi dengan surat pernyataan Pemegang Paten yang menyebutkan Klaim yang dialihkan.

Formulir pengalihan hak paten, sebagaimana dimaksud pada PP tersebut, paling sedikit memuat: a. tanggal, bulan, dan tahun permohonan; b. nama dan alamat lengkap Pemohon; c. nama dan alamat lengkap Pemegang Paten; d. nomor dan judul Paten; dan e. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa.

‘’Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diajukan melalui Kuasa. Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa menjadi domisili Pemohon,’’ bunyi Pasal 16 Ayat (1), (2), dan (3).

Menurut PP ini, dalam hal ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak bersedia menjadi Pemegang Paten, yang bersangkutan menyatakan pelepasan Paten tersebut.

Pelepasan Paten wajib diberitahukan kepada Menteri dengan melampirkan surat pernyataan ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelepasan Paten.

Dalam hal semua ahli waris, penerima hibah, penerima wasiat, atau penerima Paten karena sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melakukan pelepasan Paten, Menteri melakukan penghapusan dan pencatatan ulang pengalihan Paten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

‘’Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 23 pada PP yang diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 11 Agustus 2020. (EN)

Peraturan Terbaru