Inilah Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam NKRI Dalam Rangka Pengampunan Pajak (Tax Amnesty)
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Menurut PMK ini, Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Harta tersebut meliputi harta yang berada: a) di dalam wilayah NKRI; dan/atau b) di luar wilayah NKRI.
Dalam hal Harta yang diungkapkan tersebut berada di luar wilayah NKRI, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI. Pengalihan dana sebagaimana dimaksud harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus (rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri Keuangan) pada Bank Persepsi (Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan) yang ditunjuk sebagai gateway yang sama, bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK ini.
Dalam hal Harta berupa dana tersebut telah ditempatkan oleh Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 dan sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diberlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka pengampunan pajak, yang pengalihannya dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.
Investasi dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway dalam rangka Pengampunan Pajak, bunyi Pasal 3 ayat (5) PMK ini.
Menurut PMK ini, untuk menampung dana yang dialihkan sebagaimana dimaksud, Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan (yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak), dan dilakukan sesuai peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.
Ditegaskan dalam PMK ini, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dan Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
Dana yang telah dialihkan pada Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dapat diinvestasikan pada: a) investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; b) investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah; c) investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; d) investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI; e) investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan/lantakan; dan/atau f) bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Investasi sebagaimana dimaksud tidak dapat dialihkan ke luar negeri sebelum jangka waktu berakhir (3 tahun) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5), bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK ini. Namun investasi sebagaimana dimaksud dapat dialihkan ke dalam wilayah NKRI melalui transaksi jual beli atau kegiatan komersial.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan divestasi, penjualan, atau pengalihan kepemilikan, menurut PMK ini, terhadap nilai pokok investasi maupun keuntungan dari hasil investasi disetorkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway tempat Wajib Pajak melakukan investasi.
Keuntungan dari hasil investasi tersebut dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus telah berakhir, bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK ini.
Wajib Lapor
Menurut PMK ini, Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway wajib menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus, serta posisi investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan dana Wajib Pajak antar Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.
Laporan pembukaan dan pengalihan dana ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dilaporkan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK ini.
Selanjutnya laporan yang disampaikan oleh Bank Persepsi sebagaimana dimaksud dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi (3 tahun) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (5).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 8 Agustus 2016 itu. (JDIH Kemenkeu/ES)