Inilah Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 42.058 Kali

CagarPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, juga mengatur tentang tata cara perubahan fungsi kawasan hutan, yang dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalkan fungsi Kawasan Hutan.

Menurut PP ini, perubahan Fungsi Kawasan Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok: a. Hutan Konservasi; b. Hutan Lindung; dan c. Hutan Produksi, yang dilakukan secara parsial atau untuk wilayah provinsi.

“Perubahan fungsi Kawasan Hutan menjadi Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi dengan luas kawasan Hutan sama atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus),” bunyi Pasal 35 PP tersebut.

Menurut PP ini, perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial dilakukan melalui perubahan fungsi: a. antar fungsi pokok Kawasan Hutan; atau b. dalam fungsi pokok Kawasan Hutan.

Perubahan fungsi antar fungsi pokok Kawasan hutan meliputi perubahan fungsi dari: a. kawasan Hutan Konservasi menjadi kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi; b. kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Produksi;  dan c. kawasan Hutan Produksi menjadi kawasan Hutan Koservasi dan/atau kawasan Hutan Lindung.

Perubahan kawasan Hutan Konservasi menjadi kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi dilakukan dengan ketentuan: a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan Hutan Konservasi; dan b. memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi.

Adapun perubahan kawasan Hutan Lindung menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Produksi dilakukan dengan ketentuan: a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan Hutan Lindung; dan b. memenuhi kriteria sebagai kawasan Hutan Konservasi atau Hutan Produksi.

Sedangkan perubahan kawasan Hutan Produksi menjadi kawasan Hutan Konservasi dan/atau kawasan Hutan Lindung wajib memenuhi kriteria sebagai Hutan Konservasi atau kawasan Hutan Lindung.

“Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam: a. kawasan Hutan Konservasi; atau b. kawasan Hutan Produksi,” bunyi Pasal 41 PP tersebut.

Perubahan fungsi dalam fungsi pokok Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud meliputi perubahan dari:

a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;

b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;

c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru;

d. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru;

e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau

f. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan rata, atau taman wisata alam.

PP ini menegaskan, perubahan Fungsi Kawasan Hutan secara parsial ditetapkan dengan keputusan Menteri, berdasarkan usulan yang diajukan oleh: a. gubernur, untuk kawasan Hutan Lindung dan kawasan Hutan produksi; atau b. pengelola kawasan Hutan Konservasi.

Adapun perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk wilayah provinsi dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok: a. Hutan Konservasi; b. Hutan Lindung; dan c. Hutan Produksi.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru