Inilah Tugas 11 K/L Dalam Inpres No. 9/2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 39.509 Kali

KejuruanDalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan dan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 September 2016 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Sumber Daya Manusia Indonesia.

Meskipun secara umum ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja: 2. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP); dan 3. Para Gubernur, dalam Inpres tersebut Presiden Jokowi juga memberikan penugasan khusus kepada  11 Kementerian/Lembaga.

Berikut tugas khusus 11 K/L dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2016:

  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud): a. Membuat peta jalan pengembangan SMK; b. Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai pengguna lulusan (link and match); c. Meningkatkan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; d. Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dunia usaha/industri; e. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK; dan f. Membentuk Kelompok Kerja Pengembangan SMK.
  2. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: a. Mempercepat penyediaan guru kejuruan SMK melalui pendidikan, penyetaraan, dan pengakuan; dan b. Mengembangkan program studi di Perguruan Tinggi untuk menghasilkan guru kejuruan yang dibutuhkan SMK.
  3. Menteri Perindustrian: a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri yang terkait dengan lulusan SMK; b. Meningkatkan kerjasama dengan dunia usaha untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan program magang bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; c. Mendorong industri untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  4. Menteri Ketenagakerjaan: a. Menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja lulusan SMK yang meliputi tingkat kompetensi, jenis, jumlah, lokasi, dan waktu; b. Memberikan kemudahan bagi siswa SMK untuk melakukan praktek kerja di Balai Latihan Kerja (BLK); c. Melakukan revitalisasi BLK yang meliputi infrastruktur, sarana prasarana, program pelatihan, dan sertifikasi; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  5. Menteri Perhubungan: a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang kejuruannya terkait dengan perhubungan; b. Meningkatkan bimbingan bagi SMK yang kejuruannya terkait dengan perhubungan; c. Memberikan kemudahan akses bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan PKL dan magang termasuk berbagi sumberdaya (resources sharing); dan d. . Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  6. Menteri Kelautan dan Perikanan: a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan; b. Meningkatkan bimbingan bagi SMK yang kejuruannya terkait dengan bidang kelautan dan perikanan; c. Memberikan kemudahan akses bagi siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan PKL dan magang; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  7. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN): a. Mendorong BUMN untuk menyerap lulusan SMK dengan kompetensi yang dibutuhkan SMK; b. Mendorong BUMN untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidik, dan tenaga kependidikan; dan c. Mendorong BUMN untuk memberikan dukungan dalam pengembangan teaching factory dan infrastruktur.
  8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): a. Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK yang terkait dengan bidang ESDM; b. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi industri energi yang terkait dengan lulusan SMK; c. Mendorong industri energi untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  9. Menteri Kesehatan: a. Menyusun proyeksi pengembangan, jenis kompetensi (job title), dan lokasi fasilitas kesehatan yang terkait dengan lulusan SMK; b. Mendorong rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya untuk memberikan akses yang lebih luas bagi siswa SMK untuk melakukan PKL dan magang bagi pendidikan, dan tenaga kependidikan SMK; c. Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi lulusan SMK bidang kesehatan untuk bekerja sebagai asisten tenaga kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya; dan d. Mempercepat penyelesaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  10. Menteri Keuangan: a. Menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria pengelolaan keuangan teaching factory di SMK yang efektif, efisien, dan akuntabel; dan b. Melakukan deregulasi peraturan yang mengambat pengembangan SMK.
  11. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP): a. Mempercepatan sertitifikasi kompetensi bagi lulusan SMK; b. Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK; dan c. Mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai lembaga sertifikasi pihak pertama.

Khusus kepada para Gubernur, Presiden menginstruksikan untuk: a. Memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan SMK yang bermutu sesuai dengan potensi wilayah masing-masing; b. Menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas; c. Melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; dan d. Mengembangkan SMK unggulan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.

Presiden meminta para Menteri dan pimpinan Lembaga tersebut untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 itu dengan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2016 itu.

(ES)

Berita Terbaru