Inilah Tunjangan Jabatan Fungsional Bagi PNS Yang Menjadi Pemeriksa dan Analis Keimigrasian

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Maret 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 52.669 Kali

Pemeriksa PasporDengan pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian dan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 16 Maret 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasi dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian.

Menurut Pepres tersebut, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian atau Analis Keimigrasian  diberikan Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian atau Analis Keimigrasian setiap bulan.

Besarnya Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Pemeriksa Imigrasi

Sedangkan besarnya Tunjangan Analisis Keimigrasian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:

Analis

Pemberian Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian atau Analis Keimigrasi bagi Pegawai Negeri Sipil itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“PemberianTunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 25 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2017 itu.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan, menurut kedua Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Maret 2017 itu. (JDIH Kemenkumham/ES)

 

 

Berita Terbaru