Inilah Upaya Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Pinjaman Online Ilegal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Oktober 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 2.862 Kali

Ketua Dewan Komisioner OJK, Menkominfo Johnny G. Plate, dan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021) (Foto: Humas Setkab/Jay)

Pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (15/10/2021), di Istana Kepresidenan Jakarta.

Wimboh mengatakan, upaya pemberantasan juga dilakukan seraya memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal.

“Harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum, baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK dan Pak Kapolri, dan juga Pak Kominfo,” ujarnya.

Wimboh menyampaikan, upaya bersama ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Diungkapkannya, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal.

“Kita tahu di lapangan, banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Kalau ini tidak terdaftar, eksesnya kami lihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi dan juga penagihannya melanggar kaidah, melanggar aturan, melanggar etika,” ungkap Wimboh.

Pembinaan Terhadap Pinjol Terdaftar dan Berizin
Saat ini terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin OJK. Wimboh menegaskan, seluruh penyelenggara harus masuk ke dalam asosiasi  fintech.

“Dalam asosiasi itu digarap bagaimana membina para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, cepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika. Ada kesepakatan yang sudah dibuat seluruh pelaku ini yang difasilitasi oleh asosiasi,” terangnya.

Ditambahkan Wimboh, pinjol juga dapat memberikan manfaat, dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan juga luas. Hal tersebut, imbuhnya, sudah berkembang cukup bagus.

“Untuk yang sudah terdaftar, terus kami tingkatkan agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga yang lebih murah, dan juga penagihan-penagihan harus tetap ditingkatkan supaya bisa tidak menimbulkan ekses di lapangan,” ujarnya.

Menutup keterangan persnya, Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan bahwa upaya terkait tata kelola pinjaman online akan dilakukan secara bersama oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Jadi kami akan lebih masif untuk melakukan penanganan pemberantasan dan meningkatkan efektivitas dan pemberian layanan yang lebih baik bagi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK,” tandasnya. (DND/UN)

Berita Terbaru