Insentif Perpajakan Capai Rp123,01 triliun bagi Kelompok Usaha yang ‘Eligible’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Juni 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.294 Kali

Infografis Insentif Perpajakan. (Sumber: Kemenkeu).

Total dari insentif perpajakan mencapai Rp123,01 triliun akan dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang dianggap eligible untuk mendapatkan dukungan dalam bentuk insentif tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI) saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (3/6).

“Selanjutnya adalah dukungan dalam pemulihan ekonomi ini, dukungan dalam bentuk insentif perpajakan kepada dunia usaha. Kita semua tahu bahwa sektor usaha mengalami tekanan yang luar biasa akibat Covid-19,” urai Menkeu.

Oleh karena itu, Menkeu sampaikan perlu untuk mendapatkan ruangan napas bagi dunia usaha sehingga bisa survive mengatasi kondisi yang sangat berat melalui berbagai insentif perpajakan.

“Jadi selain tadi yang untuk kredit modal kerja, untuk subsidi bunga terutama yang untuk kecil, dan kemudian untuk membantu restrukturisasi, kita juga membantu dalam bentuk insentif perpajakan agar beban dari dunia usaha bisa dikurangi sebesar mungkin,” jelas Menkeu.

Menurut Menkeu, pajak untuk Pasal 21/pajak karyawan, lebih dari 1.062 kelompok industri atau sektor masuk di dalam sektor yang bisa mendapatkan insentif pajak ini.

“Jadi 1.062 kelompok usaha dari mulai industri hingga jasa, perdagangan, transportasi, kesehatan, dan lain-lain itu masuk di dalam 1.062 ini. Totalnya untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah mencapai Rp25,6 triliun,” imbuh Menkeu.

Untuk UMKM, menurut Menkeu, juga pajaknya ditanggung pemerintah sehingga tidak perlu membayar pajak untuk pajak final 0,5%, jadi di tahun ini UMKM mendapatkan subsidi untuk tidak membayar pajak.

“Untuk perusahaan yang mengimpor bahan baku, 431 kelompok usaha yang melakukan impor bahan baku, terutama industri manufaktur mereka juga dibebaskan PPh Pasal 22 impornya, ini sebesar Rp14,75 triliun,” terang Menkeu.

Ia menambahkan bahwa untuk korporasi, angsuran PPh Pasal 25 nya di kurangi sebesar 30%. “Itu untuk 846 kelompok usaha dari mulai manufaktur hingga jasa semuanya mendapatkan dan masuk di dalam insentif ini. Besaran insentifnya Rp14,4 triliun,” ujarnya.

Bagi seluruh 431 kelompok usaha, Menkeu jelaskan Pemerintah melakukan pengembalian pendahuluan PPn-nya sehingga cash flow dari perusahaan betul-betul bisa mengalami bantuan atau terkurangi bebannya dengan pengembalian PPn-nya secara lebih dahulu sebesar Rp5,8 triliun.

Seperti diketahui di dalam Perpu, Menkeu sampaikan Pemerintah juga menurunkan tarif pajak korporasi badan sebesar 3% sehingga sekarang korporasi membayar tarif PPh-nya turun dari 25% menjadi hanya 22%.

“Ini pasti memberikan dampak yang lebih positif kepada perusahaan sehingga diharapkan mereka bisa lebih mampu bertahan,” ujarnya. (TGH/EN)

Berita Terbaru