Iriawan Jadi Pj. Gubernur Jabar, Presiden Jokowi: Mendagri Tentu Sudah Lakukan Pengkajian

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Juni 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 11.400 Kali
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau pembangunan Runway 3, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6) pagi. (Foto: AGUNG/Humas)

Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai meninjau pembangunan Runway 3, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6) pagi. (Foto: Humas/Agung)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini, pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi M. Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) tentunya sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, pemikiran, dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, juga pemikiran-pemikiran, serta pertimbangan-pertimbangan, semuanya sudah dalam pengusulan PJ Gubernur Jawa Barat,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meninjau pembangunan Runway 3 dan East Cross Taxiway, di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Kamis (21/6) pagi.

Untuk lebih detail masalah pengangkatan Iriawan itu, Presiden menyarankan wartawan agar menanyakan masalah tersebut kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. “Saya kira lebih detail silakan tanyakan ke Mendagri,” ujarnya.

Saat ditanya apakah usulan pengangkatan Komjen Iriawan berasal dari dirinya, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa itu usulan dari bawah.

“Kemendagri, baru kita,” tegasnya.

Sesuai UU

Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri mengatakan, Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Juni 2018 sekaligus pelantikannya di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (18/6) lalu, sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Dirinya dan tim dari Kementerian Dalam Negeri, tegas Tjahjo, dalam konteks pengangkatan penjabat gubernur Jabar, sebelum diusulkan nama pihaknya telah mengkaji dulu sejumlah UU, mulai dari UU ASN, UU Pilkada, hingga UU tentang Kepolisian dan juga Permendagri tentang aturan cuti kepala daerah. Baru setelah itu, diajukan nama ke Sekretariat Negara untuk dimintakan Keputusan Presiden (Keppres).

“Saya tak mungkin sebagai Mendagri melantik tanpa dasar hukum. Kalau melanggar saya dipecat Presiden. Dan saya juga tak mungkin mengusulkan nama kalau itu melanggar aturan,” kata Tjahjo, di Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6).

Mendagri tidak mempermasalahkan jika keputusannya itu kemudian jadi polemik. Ia menilai itu hal biasa, karena pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Baginya yang penting, keputusan yang diambil tidak melanggar aturan. Itu yang paling prinsip.

“Yang penting tidak melanggar UU itu kan orang curiga. Kan enggak mungkin saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Bapak Presiden. Saya sesuai aturan, sesuai UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Bapak Presiden,” tegas Tjahjo. (FID/ES) 

Berita Terbaru