IUAE-CEPA Sejarah Baru Perundingan Dagang Indonesia dengan Negara Kawasan Teluk

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 September 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 2.098 Kali

Mendag Muhammad Lutfi, Menlu Retno LP Marsudi, dan Dubes RI untuk PEA Husin Bagis dalam keterangan pers usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima Kunjungan Kehormatan Menteri Negara Urusan Perdagangan Luar Negeri PEA, Jumat (03/09/2021). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Sejarah baru bagi Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA) ditorehkan setelah kedua negara melaksanakan perundingan putaran pertama Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-PEA (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement/IUAE-CEPA), yang berlangsung pada 2-4 September 2021 di Bogor, Jawa Barat. Perundingan IUAE-CEPA mencatatkan sejarah baru sebagai perundingan dagang bilateral pertama Indonesia dengan negara di kawasan Teluk.

IUAE-CEPA adalah upaya penting kedua negara untuk meningkatkan perdagangan dan investasi. Peningkatan kinerja kedua sektor tersebut sangat diperlukan di tengah upaya pemulihan ekonomi saat pandemi COVID-19. Perundingan dilaksanakan setelah Peluncuran Perundingan IUAE-CEPA secara resmi oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi dan Menteri Negara Urusan Perdagangan Luar Negeri PEA Thani bin Ahmed Al Zeyoudi, Kamis (02/09/2021), di tempat yang sama.

“Hasil perundingan putaran pertama akan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan teknis dan intersesi untuk membahas potensi kerja sama yang dapat dilakukan, misalnya dalam hal dukungan terhadap industri kecil dan menengah, niaga elektronik, dan pengembangan industri halal,” ujar Lutfi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/09/2021).

Pelaksanaan Putaran Pertama Perundingan IUAE-CEPA ini juga telah dilaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) oleh kedua Menteri saat kunjungan kehormatan Menteri Thani Al Zeyoudi, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (03/09/2021).

“Presiden RI menyambut sangat positif dimulainya perundingan CEPA antara kedua negara dan berharap agar perundingan IUAE-CEPA dapat dirampungkan dalam kurun waktu satu tahun,” kata Mendag.

PEA merupakan salah satu negara tujuan pasar ekspor nontradisional Indonesia yang menjadi hub perdagangan internasional di kawasan Timur Tengah. Sementara itu bagi PEA, IUAE-CEPA menjadi perundingan dagang bilateral pertama dengan mitra dagangnya di kawasan Asia.

Sepuluh Kelompok Kerja IUAE-CEPA
Pada perundingan putaran pertama IUAE-CEPA, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthini, sementara Delegasi UEA dipimpin Assistant Undersecretary International Trade Affairs Sector, Ministry of Economy of UAE, Juma Al Kait.

Made menjelaskan, Perundingan IUAE-CEPA mencakup 17 bab dan pembahasannya dibagi dalam sepuluh kelompok kerja (working groups). Kesepuluh kelompok kerja tersebut yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi (termasuk usaha kecil dan menengah), kekayaan intelektual, ketentuan legal dan isu institusional, pengadaan barang pemerintah, serta halal dan ekonomi syariah.

Setelah perundingan, kedua delegasi saling memahami kebijakan dan posisi masing-masing dan menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut perundingan pertama yang akan dibahas pada perundingan putaran berikutnya. Pertemuan teknis dan intersesi akan digelar untuk saling memberi klarifikasi dan melanjutkan diskusi mengenai potensi-potensi kerja sama,kata Made.

Pada perundingan pertama ini, kedua Ketua Delegasi juga telah menandatangani Term of Reference (ToR) Perundingan IUAE-CEPA. ToR ini merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman bagi kedua delegasi dalam menjalankan perundingan IUAE-CEPA. Kedua negara sepakat untuk melaksanakan perundingan putaran kedua IUAE-CEPA di bulan Oktober 2021.

Selain Kemendag, delegasi Indonesia juga diperkuat oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Standardisasi Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Total perdagangan Indonesia-PEA pada 2020 tercatat sebesar 2,93 miliar Dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai ekspor Indonesia ke PEA sebesar 1,24 miliar Dolar AS dan impor tercatat sebesar 1,68 miliar Dolar AS. Komoditas ekspor utama Indonesia ke PEA antara lain minyak sawit, perhiasan, tabung dan pipa besi, mobil dan kendaraan bermotor, serta kain tenun sintetis. Sedangkan komoditas impor utama Indonesia dari PEA di antaranya produk setengah jadi besi atau baja, hidrokarbon acyclic, aluminium tidak ditempa, logam mulia koloid, dan polimer propilena. (UN)

Kunjungi laman resmi Kemendag melalui tautan ini.

Berita Terbaru