Jadi 2,5%, Pemerintah Pangkas Pajak Penghasilan Pekerja Perusahaan Tekstil/Produk Tekstil

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.840 Kali

Pabrik TekstilDengan pertimbangan untuk meningkatkan daya saing industri pada sektor tertentu yang berorientasi ekspor, serta untuk mendukung program Pemerintah dalam upaya penciptaan dan penyerapan lapangan kerja, pemerintah memandang perlu memberikan kebijakan perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang dibayarkan oleh pemberi kerja yang memenuhi kriteria tertentu, untuk periode waktu tertentu.

Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu.

Menurut PP ini, pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasiian Kena Pajat dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 2,5% (dua koma lima persen) dan bersifat final.

Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. merupakan Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatal usaha pada bidang industri: 1. alas kaki; dan/ atau 2. tekstil dan produk tekstil;
  2. mempekerjakan pegawai langsung minimal 2.000 (dua ribu) orang;
  3. menanggung Paj ak Penghasilan Pasal 21 pegawainya;
  4. melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya;
  5. memiliki perjanjian kerja bersama;
  6. mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan; dan
  7. tidak sedang mendapatkan atau memanfaatkan: 1. fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; atau 2. fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 20 10 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun BerjaIan.

“Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 27 sebagaimana dimaksud adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak tidak lebih dari Rp50.000.000,00 (iima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 dan Januari 2017,” bunyi Pasal 1 ayat (5) PP ini.

Sedangkan dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak dari pegawai sebagaimana dimaksud telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, atas penghasilan yang melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenai pemotongan Paj ak Penghasilan dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan

Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Paj ak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berlaku untuk Masa Pajak Juli 2016 Sampai dengan Masa Pajak Desember 2017.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17 Oktober 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru