Jadi Anggota DPR, Presiden SBY Berhentikan 5 Menteri
Sebanyak 5 (lima) menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang terpilih sebagai anggota DPR-RI periode 2014-2019 telah mengajukan permohonan pengunduran dirinya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kelima menteri itu adalah Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal.
Terkait hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan, Presiden SBY telah menandatangani sejumlah Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian para menteri KIB II yang akan dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober mendatang.
“Semua sudah mengajukan pengunduran dirinya, sudah kita buatkan Keppresnya, tentu berlakunya sebelum 1 Oktober,” kata Sudi kepada wartawan di sela mendampingi kunjungan Presiden SBY di Washington DC, Kamis (25/9) malam waktu setempat atau Jumat pukul 08.00 WIB.
Mengenai pejabat pengganti menteri-menteri yang mengundurkan diri itu, menurut Mensesneg, tugas-tugas mereka semuanya diangkat ke atasnya, yaitu ke menteri koordinator (Menko)nya.
“Kita sudah putuskan yang ad-interim adalah menko, semuanya (tanggung jawab-red) diangkat ke atas. Setelah ditandatangan ada yang kemarin, besok. sampai 30 September tentunya mereka bekerja. Menko ad-interim yang akan menyelesaikan tugasnya,” papar Sudi.
Selain kelima menteri itu, sebenarnya ada dua nama lagi anggota KIB II yang terpilih sebagai anggota DPR-RI, yaitu mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang sudah lebih dulu mengundurkan diri terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Menteri Perhubungan EE. Mangindaan.
Sesuai ketentuan para menteri yang terpilih menjadi anggota DPR-RI, dan kemudian memilih menjadi anggota DPR-RI harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri sebelum pelantikannya sebagai anggota DPR-RI pada 1 Oktober 2014 mendatang. Hal ini karena jabatan anggota DPR-RI tidak boleh dirangkap dengan jabatan sebagai menteri.
(ANT/ES)