Jadi Pembina, Setkab Berkomitmen Perkuat Jabatan Fungsional Penerjemah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Oktober 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 21.161 Kali
Deputi Bidang DKK Seskab Yuli Harsono bersama para peserta Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan, di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta, Senin (24/10) pagi. (Foto: Rahmat/Humas)

Deputi Seskab Bidang DKK Yuli Harsono bersama para peserta Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan, di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Jakarta, Senin (24/10) pagi. (Foto: Humas/Rahmat)

Keasdepan bidang Naskah dan Terjemahan (Naster) Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretariat Kabinet (Setkab) menyelenggarakan Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan, di Gedung Pusdiklat Kemensetneg, Cipete, Jakarta, Senin (24/10) pagi.

Deputi bidang DKK Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, dalam sambutannya mengatakan, bahwa tahun 2016 ini adalah tahun yang bersejarah bagi Setkab, karena tahun ini Setkab ditetapkan sebagai instansi pembina jabatan fungsional penerjemah yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk itu, Yuli menegaskan, bahwa Setkab berkomitmen untuk mengembangkan jabatan fungsional penerjemah. “Intinya kami sebagai instansi pembina berkomitmen untuk memperkuat jabatan fungsional penerjemah di setiap instansi baik di Pusat maupun Daerah ” ungkap Yuli Harsono.

Menurut Deputi Bidang DKK Seskab itu, dalam setahun terakhir, Setkab sudah melakukan berbagai kegiatan untuk menambah wawasan, pengetahuan, kecakapan bagi penerjemah. Diantaranya bimbingan teknis, monitoring, serta diklat dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

“Ke depan, harapannya bisa melakukan penerjemahan tulis, juga bisa melakukan penerjemahan lisan,” papar Yuli.

Dengan semakin seringnya dilakukan kerja sama baik bilateral, regional dan internasional di bidang sosial, politik, budaya, ekonomi, hukum, keamanan, dan lain-lain, yang semua kerja sama tersebut tertuang dalam naskah hukum, Yuli menyebutkan,  pemerintah membutuhkan penerjemah handal untuk melakukan penerjemahan naskah hukum tersebut, sehingga jabatan fungsional penerjemah menjadi penting.

Deputi Bidang DKK juga menyampaikan bahwa dirinya senang dengan semakin banyaknya peminat profesi penerjemah. Diharapkan penerjemah meningkatkan kemampuan teknis dalam rangka untuk mendukung instansi masing-masing.

“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga diklat teknis ini bisa terlaksana,” tutup Yuli Harsono

Diklat Teknis Penerjemahan Naskah Hukum Pemerintahan itu diikuti oleh 30 pejabat fungsional penerjemah yang berasal dari instansi pusat (MA, Sekjen DPR RI, Kemen ESDM, Kominfo, Kemenakertrans, KLH, Kemendikbud, Kemenperin, Setkab, dan Kemensetneg) dan instansi daerah (Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemprov Kalimantan Tengah, Pemprov Bangka Belitung, Pemprov NTB, Pemprov Kalbar, dan Pemkab Probolinggo).

Diklat berlangsung selama 2 minggu, mulai 24 Oktober hingga 4 November 2016.

Pembukaan Diklat tersebut selain dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Seskab Yuli Harsono, juga dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan Setkab Eko Harnowo, Asdep Perekonomian Setkab Yulyati Kristina, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie, Kepala Pusdiklat Kemensetneg Samidi Fahrudin, dan pimpinan instansi unit kerja lainnya. (FID/ES)

 

Berita Terbaru