Jadi Pewaris Pertiwi, Presiden Jokowi Minta Orang Tua Gembirakan Anak
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai anak-anak Indonesia sebagai pewaris Tanah Air Indonesia. Untuk itu, melalui akun Twitternya ?@jokowi, Presiden Jokowi mengimbau kepada orangtua untuk menciptakan suana gembira bagi anak-anak.
“Anak-anak adalah pewaris pertiwi. Jaga dan buatlah mereka gembira. Selamat Hari Anak Nasional 2015 -Jkw,” demikian tweet Presiden Jokowi melalui akun pribadinya @jokowi yang diunggah sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (23/7).
Di Indonesia, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli. Pentingnya anak sebagai titipan negara pada keluarga diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1979 dan Keputusan Presiden No.44 tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa pada kesempatan terpisah mengatakan, Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli kali ini harus menjadi momentum koreksi secara komprehensif bagi perlindungan anak.
“Kenapa korektif dan komprehensif, karena semua pihak harus terlibat terutama orangtua,” kata Khofifah di Jakarta, Kamis (23/7).
Mensos menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab keluarga terutama orangtua untuk bisa mendidik, membimbing, dan membina anak.
Ia mengingatkan, Undang-Undang PerlindunganAanak juga menyebutkan, perlindungan anak oleh masyarakat, keluarga terutama orangtua. Perlindungan anak pertama-tama adalah kewajiban orangtua baik perlindungan secara sosial, psikososial, spiritual maupun perlindungan secara intelektual, ujar Mensos.
Menurut Mensos, sekarang ini banyak orangtua yang merasa bahwa anak itu bisa besar secara natural sehingga tidak perlu disiapkan proses pembinaan dan pendampingan, cukup dititipkan ke sekolah dianggap selesai. Jadi kita bisa menghitung anak itu di sekolah berapa jam, bersama keluarga bisa, orangtua bisa, siapa yang ada di rumah itu berapa jam,” katanya.
Mensos menilai, tidaklah benar hanya mengandalkan sekolah ketika anak berada di lingkungan luar rumah. Ia menegaskan, tanggung jawab tetap kepada orangtua, kemudian lembaga-lembaga termasuk daerah.
Khofifah juga mengatakan, selama ini guru hanya sekedar menransfer ilmu, belum pada tahap menransfer tingkah laku yang baik. Menurut Mensos di sekolah tidak cukup hanya pada proses pendidikan tapi juga ada proses pengasuhan.
“Selama 8 jam anak di sekolah itu tidak ada proses pengasuhan, kan hampir tidak cukup waktu guru untuk mengasuh anak itu, waktu yang ada untuk transfer ilmu belum sampai kepada transfer tingkah laku yang baik,” kata Khofifdah.
Khofifah mengatakan, UU perlindungan anak di Indonesia sebenarnya sudah sangat progresif, namun penegakan hukum perlu lebih ditingkatkan. (WID/ES)