Jaga Netralitas, Yuddy Imbau Menteri Kabinet Kerja Tidak Kampanye Dalam Pilkada
Meskipun dalam Peraturan Pemerintah Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2013,diberikan kesempatan untuk mengajukan cuti guna mengikuti pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Yuddy Chrisnandi mengimbau para pimpinan Kementerian atau Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak mengajukan cuti kampanye.
“Kami menghimbau kepada Pimpinan Kementerian atau Lembaga serta Pemerintah Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti Kampanye dalam rangka Pilkada serentak,” ujar Yuddy di Jakarta, Jumat (9/10).
Tidak itu saja, agar konsisten dengan tuntutan yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pilkada, Yuddy juga mengimbau kepada seluruh jajaran Menteri di Kabinet Kerja untuk tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye guna mendukung salah satu calon, walaupun menteri tersebut adalah salah satu kader partai politik.
Saya juga tidak akan berkampanye walau saya sendiri merupakan kader partai, kata Yuddy saat ditanya mengenai sikapnya selaku kader salah satu partai pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Yuddy, hal tersebut harus dilakukan karena sebagai Pimpinan Kementerian atau Lembaga tetap harus menjaga netralitas menjelang Pilkada dan sekaligus menjadi contoh kepada PPK untuk mengawal netralitas ASN.
Netralitas PNS
Terkait netralitas ASN itu, Yuddy menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran SE Menteri PAN&RB No. 3236/M.PANRB/07/2015 tentang Pengawasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Kementerian PAN&RB juga menerbitkan Surat Edaran terkait dengan Pengawasan Netralitas, Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara dana Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota melalui SE Menteri PAN&RB No. B/3235/M.PANRB/10/2015.
Surat edaran tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara jelas dan tegas telah mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk tingkat hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban larangan tersebut.
Karena itu, kata Yuddy, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus berperan secara aktif dan masif dalam mensosialisasikan netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilakukan secara serentak di 269 daerah di Indonesia pada Desember 2015 mendatang.
“PPK harus menindaklanjuti secara aktif untuk mensosialisasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan dan aturan yang terkait dengan netralitas PNS dalam Pilkada,” ujarnya. (HUMAS MENPAN&RB/ES)