Jalur Prestasi Bisa 30%, Mendikbud: Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 Tetap Gunakan Sistem Zonasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan akan tetap menggunakan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 mendatang. Namun berbeda dengan sebelumnya, dalam PPDB Tahun 2020 jatah penerimaan dari jalur prestasi dinaikkan menjadi 30 persen.
“Sistem Zonasi lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadhiem Makarim dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (11/12) malam.
Dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, yang ditandatangani Mendikbud Nadhiem Makarim disebutkan, jalur Zonasi dalam pendaftaraan PPDB 2020 paling sedikit 50% dari daya tamping sekolah, jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tamping sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling sedikit 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota sisanya (30%) dibuka untuk jalur Prestasi sesuai dengan kondisi daerah.
Dalam Permendikbud ini disebutkan, jalur Prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanan (TK) dan kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Selain itu, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah sonasi.
“Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30% diperbolehkan,” kata Mendikbud.
Terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, menurut Nadhiem, salah satunya mengakomodir aspirasi orang tua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik.
“Banyak ibu-ibu yang komplain anaknya sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan. Jadi (aturan) ini adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang pendidikan, sehingga kita bisa mengakses sekolah yang baik dan juga kompromi bagi orangtua yang sudah kerja keras untuk (anaknya) mencapai prestasi di kelas maupun memenangkan lomba-lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan,” ungkap Mendikbud.
Ditetapkan Pemda
Dalam Pasal 16 Permendikbud Nomor 44 Rahun 2019 itu disebutkan, penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah.
Karena itu, menurut Permendikbud itu, dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
“Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud ini.
Adapun jalur afirmasi, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan,” bunyi Pasal 17 ayat (3) Permendikbud ini.
Sedangkan peserta PPDB dari jalur perpindahan tugas orang tua/wali, menurut Permendikbud ini, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
“Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru,” bunyi Pasal 19 ayat (2) Permendikbud ini.
Untuk jalur prestasi, menurut Permendikbud No. 44/2019 ini, ditentukan berdasarkan: a.nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau b.hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
“Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Permendikbud ini.
Menurut Permendikbud ini, pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei. (Humas Kemendikbud/ES)