Jamin Negara Tetap Bisa Kontrol Penuh, Rini Usulkan Pembentukan 6 Holding BUMN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 32.341 Kali
Menteri BUMN Rini Soemarno dan Waseskab Bistok Simbolon usai mengikuti ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8) sore. (Foto: Humas/Rahmat)

Menteri BUMN Rini Soemarno dan Waseskab Bistok Simbolon usai mengikuti ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8) sore. (Foto: Humas/Rahmat)

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan adanya 6 (enam) holding BUMN. Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, pertama adalah holding pertambangan yang sekarang sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan yang akan masuk di holding ini dilakukan oleh Budi Sadikin (mantan Dirut Bank BUMN). Selain itu, pemerintah juga akan melakukan holdingisasi untuk minyak dan gas, dengan Pertamina yang akan menjadi holding company. Sementara untuk pertambangan, yang akan menjadi holding company adalah Inalum.

“Kemudian ada holding company untuk perumahan, karena kita ingin mendorong pembangunan perumahan, terutama perumahan murah, perumahan rakyat, dan perumahan menengah, yaitu Perumnas akan menjadi holding dari beberapa perusahaan karya, yaitu PP dan Adi Karya,” kata Rini kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (12/8) petang.

Juga, lanjut Rini, ada holding company untuk infrastruktur, terutama untuk jalan tol. “Itu akan di holding company adalah Hutama Karya yang 100% milik negara,” kata Menteri BUMN.

Rini Soemarno menegaskan, holding-holding company ini adalah yang 100% milik negara, sehingga kepemilikannya menjadi lebih jelas, dan harus tetap 100% dimiliki negara.

“Ditekankan pula, bahwa perusahaan-perusahaan yang menjadi anak dari holding-holding company ini, kepemilikannya tidak boleh berkurang dari 51%. Sehingga, kontrol dari negara tetap terjadi. Selain 51% dan juga tetap ada saham Seri A, sehingga kontrol di negara tetap terjadi,” papar Rini.

Ditambahkan Rini, juga ada holding perbankan, di mana pemerintah memanfaatkan bukan perbankan tapi jasa keuangan. Oleh karena itu, pemerintah memanfaatkan holding company-nya Jasa Keuangan, yang 100% dimiliki negara.

“Kita memakai Danareksa sebagai holding company-nya. Tapi tentunya, tadi juga ditekankan oleh Wapres, Danareksa ini direksinya tentunya akan berubah karena akan menjadi bentuk holding. Kemudian direksinya tentunya harus yang mampu me-manage holding itu terutama dalam sisi atau sektor jasa keuangan,” ungkap Rini.

Yang terakhir, lanjut Menteri BUMN, adalah holding pangan dengan holding company-nya Bulog, di mana di dalamnya ada beberapa perusahaan yang akan menjadi bagian, seperti Sang Hyang, Pertani, BGR, dan PBI.

Dampak Signifikan

Menteri BUMN Rini Soemarno menambahkan, Presiden sangat menekankan bahwa holdingisasi ini harus memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian. Dalam arti bahwa memperkuat kapasitas pembangunan infrastruktur negara melalui BUMN.

“Jadi, kita bisa mendorong BUMN untuk dapat melakukan pembangunan-pembangunan di seluruh pelosok Indonesia tanpa mengganggu APBN, ini penekanan yang utama. Dan tentunya untuk itu, tentunya harus mempunyai capacity yang kuat untuk dapat mencari dana,” tegas Rini.

Presiden Joko Widodo, lanjut Rini, juga menekankan holdingisasi ini harus tetap didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Dan juga bahwa ekonomi kerakyatan harus tetap ditekankan.

Sebagai contoh, menurut Menteri BUMN, Presiden menekankan kalau nantinya ada tambang-tambang yang sudah ditambang oleh rakyat, bagaimana BUMN juga bisa mengkoordinasikannya sedemikian rupa. Sehingga rakyat tersebut tetap dapat melakukan aktivitas bersama-sama dengan BUMN.

“Sehingga kita mungkin masih bisa meningkatkan kemampuan di pertambangan tapi tetap merangkul kepada rakyat-rakyat yang memang sudah biasa mendapatkan pendapatan di tambang,” tutur Rini.

Sementara Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, Presiden telah meminta kepada Menko Perekonomian dan Sekretaris Kabinet melakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan. “Jangan sampai pembentukan holding nanti akan membuat seseorang yang menjadi manajerial holding BUMN, karena peraturannya belum sepenuhnya ditangani secara baik, maka akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, menurut Seskab, Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan duduk bersama agar persoalan ini benar-benar dapat terselesaikan.

“Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yang berkaitan dengan pembentukan BUMN ini menjadi acuan dasar dalam pembentukan holding tadi sehingga demikian semangat kerakyatan tetap tercermin dalam rencana pembentukan holding tadi,” ujar Seskab menegaskan. (FID/DID/ES)

Berita Terbaru