Jangan Ditunda, Wapres: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Merupakan Keharusan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Maret 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 16.064 Kali
Wapres Jusuf Kalla didampingi Menteri PANRB berfoto bersama wakil penerima penghargaan SPBE, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3) pagi. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Wapres Jusuf Kalla didampingi Menteri PANRB berfoto bersama wakil penerima penghargaan SPBE, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3) pagi. (Foto: Humas Kementerian PANRB)

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menegaskan pentingnya akselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terintegrasi di seluruh instansi pemerintah.

“Penerapan SPBE merupakan keharusan, bukan pilihan. Karena itu jangan ditunda-tunda lagi,” kata Wapres saat memberikan arahan dalam acara Penyerahan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2018, di Bidakara, Jakarta, Kamis (28/3) pagi.

Menurut Wapres, persoalan yang harus segera diselesaikan oleh instansi pemerintah adalah integrasi SPBE. Sebagai contoh, Wapres menunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Kalau mau membangun jalan, bisa langsung terintegrasi dengan Bappenas, serta pemda,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengemukakan, penerapan atau yang lebih dikenal dengan e-government, berdampak pada integrasi sistem sehingga dapat meningkatkan efisiensi.

Implementasi SPBE yang terpadu ini, menurut Menteri PANRB, bertujuan untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.

“SPBE ini untuk menyinkronkan semua infrastruktur yang sudah ada, K/L/pemda supaya terintegrasi sehingga menghasilkan sebuah efektivitas dan efisiensi dan berujung pada pelayanan publik,” tegas Syafruddin.

Dikatakan, tata kelola pemerintah yang masih silau dalam penerapan SPBE, berdampak pada tidak terintegrasinya sistem aplikasi milik instansi pemerintah maupun lembaga dan berakibat pada pemborosan anggaran. Dengan integrasi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi.

82% sangat Baik

Berdasarkan hasil  evaluasi  SPBE yang dilakukan Kementerian PANRB tahun 2018 terhadap 616 kementerian, lembaga, Polri, dan pemerintah daerah, sebanyak 82 instansi pemerintah (13,31%) berpredikat baik, sangat baik dan memuaskan.

Sedangkan, 534 instansi  pemerintah (86,69%) berpredikat cukup dan kurang. Potret SPBE Nasional itu belum sesuai target yang diharapkan mencapai  kategori predikat baik, dengan indeks 2,6 atau lebih pada tahun 2020.

Dalam kesempatan itu, Wapres menyerahkan penghargaan kepada 16 instansi pemerintah yang telah menerapkan SPBE dengan baik. Ke-16 instansi itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian PUPR, BAPETEN, LIPI, BPS, BPK, Mabes Polri, Polda Jabar, Pemprov Jateng, DIY, Jabar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Batang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kota Surabaya, dan Kota Semarang. (Humas Kementerian PANRB/ES)

 

Berita Terbaru